Bisnis makanan olahan apalagi di saat Rhamadlan menjamur dimana-mana. Tidak sedikit rumah tangga yang mencari penghasilan tambahan dan ...
Kembali ke bisnis makanan, 5 tahun yang lalu, kami mendapat kesempatan untuk mengajukan ijin PIRT yang sebelumnya disebut kode SP. Saat mengajukan, kami tidak langsung ke Dinas kesehatan, melainkan melalui Dinas Koperindag Kabupaten Bandung. Walau produksi saat itu belum rutin, kami berusaha mengajukan ijin dengan tujuan supaya produksi lebih terjaga.
Pengajuan SPP-PIRT Baru
Saat itu, proses dimulai dengan pengajuan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan antara lain :
1. Pas foto berwarna ukuran 3x4
2. FC KTP
3. Surat keterangan usaha
4. Label dengan memenuhi 7 syarat wajib
5. Lay out tempat usaha
6. Stempel perusahaan
Setelah persyaratan dipenuhi, kemudian pada waktu yang ditentukan, kami mengikuti penyuluhan di Dinas Kesehatan. Selanjutnya dilakukan audit yang memberikan penilaian apakah ijin PIRT dapat diberikan atau tidak. Alhamdulillah kami lolos dan masuk kategori "B" saat itu.
SPP PIRT diberikan pada IRTP dengan kriteria sebagai berikut :
1. Produk dengan masa kadaluwarsa lebih dari 7 hari, baik berlabel ataupun tidak
2. Produk dengan masa kadaluwarsa kurang dari 7 hari tetapi menggunakan label
Kalau makanan siap saji atau makanan/minuman yang usianya kurang dari 1 hari tidak perlu mengajukan ijin PIRT.
Her Registrasi SPP PIRT
5 tahun berlalu, datanglah telpon dari Puskesmas yang menyampaikan tentang keharusan untuk melakukan her-registrasi. Setahu saya PIRT berlaku seumur hidup, ternyata harus registrasi ulang. Berdasarkan pasal 3 Per Kbom_no.hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012_tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, SPP-PIRT ditetapkan berlaku 5 tahun dan dilakukan pembaharuan kembali.
Dengan adanya peraturan tersebut, setiap 5 tahun sekali maka Industri Rumah Tangga Pangan atau IRTP harus melakukan registrasi ulang dan ini berarti, nomor yang semula diperoleh 12 digit berganti dengan no baru yang terdiri dari 15 digit. Untuk melakukan registrasi terdapat persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. FC Sertifikat SPP PIRT lama
2. Pas foto berwarna ukuran 3x4
3. FC KTP
4. Surat keterangan usaha dari lurah/kades
5. Stempel perusahaan
6. Label produk yang mencantumkan 7 informasi wajib
7. Foto tempat dan sarana produksi
8. Layout tempat produksi
Waduh, kok bikin usaha makanan ribet ya, tidak seperti usaha lainnya. Nah, kita harus tahu
bahwa usaha makanan tersebut di satu sisi menguntungkan, tetapi disisi lain jika tidak memenuhi kaidah kesehatan akan menyebabkan kerugian bagi konsumen dan diantaranya adalah gangguan kesehatan. Sertifikat PIRT memberikan jaminan keamanan, bahwa produk yang sudah tersertifikasi akan dijamin kebersihan dan keamanan pangannya. Karena IRTP yang sudah teregistrasi akan mendapat pembinaan 3 bulan sekali dari petugas Puskesmas. Memang, banyak IRTP yang melakukan pelanggaran seperti menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya, antara lain borax san formalin, menggunakan bahan yang tidak layak atau proses yang tidak benar. Tetapi tidak usah khawatir, aturan yang ada saat ini menerapkan sanksi bagi pelanggar baik secara materi hingga ditutup produksinya.
Secara umum, usaha bidang pangan mengacu pada beberapa peraturan perundangan, antara lain :
Undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan
Undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumem
Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Peraturan pemerintah no 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan
Peraturan pemerintah no 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan
Serta SK BPOM yang secara teknis mengatur produk mana yang bisa mendapatkan ijin SPP Pirt dan produk mana yang harus memperoleh ijin dari BPOM.
Untuk mendapatkan no baru selain melengkapi persyaratan seperti di atas, Dinas kesehatan juga melakukan audit ke lokasi untuk melihat apakah IRTP layak mendapatkan perpanjangan ijin. Bagi IRTP yang dianggap layak selanjutnya akan diundang untuk menghadiri pembekalan dalam bentuk ceramah yang berkaitan dengan SPP PIRT, Cara produksi pangan yang baik dan label pangan. Jika kemudian seluruh persyaratan dipenuhi, maka SPP Pirt yang baru akan diterbitkan.
Oh ya, pengurusan SPP PIRT dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten, dengan besaran biaya Rp 800.000. Tetapi, pemerintah daerah kerap meluncurkan program, sehingga biaya yang besarnya Rp 800.000 tersebut ditanggung oleh pemerintah, alias gratis. Tuh kain, kurang baik gimana. Hehehe karena saya kebagian programnya.
Nah bagi rekan-rekan yang punya usaha di bidang pangan olahan dan sudah memiliki sertifikat PIRT, jangan lupa untuk registrasi ulang. Kalau sudah kadaluwarsa, sanksinya juga berat lho. Dan aparat tidak segan-segan menindak. Kasusnya salah seorang teman tahun lalu dianggap melanggar dan harus mengeluarkan kocek yang lumayan. Oh ya kalau sudah dapat PIRT keuntungannya bisa ikut pameran di dalam dan di luar kota. Bahkan kalau sedang mujur bisa berpameran di luar negeri.
Masih malas bikin ijin? Jangan ingin untungnya saja, yuk ikuti aturannya juga. Supaya usaha kita bisa naik kelas dan semakin sukses. Usaha makanan tidak hanya harus bisa menghasilkan produk yang enak dan kemasan yang menarik, tetapi juga sesuai dengan kaidah kesehatan dan keamanan pangan.
#PersyaratanIjinPIRT #KeamananPangan #UKMNaikKelas #ijinBPOM #IndustriRumahTanggaPangan #IklandanLabelPangan
Teh, Assalamu'alaikum..
ReplyDeleteKalo untuk perpanjangan tahunan, gmn prosedurnya?
Zainal, teknotan 2005
ada yg bisa bantu urus jasa PIRT ga ya? tolong wa 08991634476, thanks
ReplyDeletediurus sendiri aja kak
DeleteKok lama sich.. perpanjangan pirt.
ReplyDeleteKak gmn caranya kalo nomer p-rit lupa.gmn caranya ingin melihatnya
ReplyDeleteMohon arahan kalau mau perpanjang PIRT dong
ReplyDelete