Sudah Lama Punya Ijin PIRT? Jangan Lupa Her Registrasi

Bisnis makanan olahan apalagi di saat Rhamadlan menjamur dimana-mana. Tidak sedikit rumah tangga yang mencari penghasilan tambahan dan ...


Bisnis makanan olahan apalagi di saat Rhamadlan menjamur dimana-mana. Tidak sedikit rumah tangga yang mencari penghasilan tambahan dan kue kering salah satunya. Kami juga sama, tetapi produknya bukan kue kering. Kami memproduksi sambal kentang kering yang merupakan bisnis turun temurun. Semula bisnis ini dijalankan oleh ibu dan ibu mertuaku, dan saat ini keahlian tersebut diturunkan.

Kembali ke bisnis makanan, 5 tahun yang lalu, kami mendapat kesempatan untuk mengajukan ijin PIRT yang sebelumnya disebut kode SP. Saat mengajukan, kami tidak langsung ke Dinas kesehatan, melainkan melalui Dinas Koperindag Kabupaten Bandung. Walau produksi saat itu belum rutin, kami berusaha mengajukan ijin dengan tujuan supaya produksi lebih terjaga.



Pengajuan SPP-PIRT Baru
Saat itu, proses dimulai dengan pengajuan permohonan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan antara lain :
1. Pas foto berwarna ukuran 3x4
2. FC KTP
3. Surat keterangan usaha
4. Label dengan memenuhi 7 syarat wajib
5. Lay out tempat usaha
6. Stempel perusahaan
Setelah persyaratan dipenuhi, kemudian pada waktu yang ditentukan, kami mengikuti penyuluhan di Dinas Kesehatan. Selanjutnya dilakukan audit yang memberikan penilaian apakah ijin PIRT dapat diberikan atau tidak. Alhamdulillah kami lolos dan masuk kategori "B" saat itu.
SPP PIRT diberikan pada IRTP dengan kriteria sebagai berikut :
1. Produk dengan masa kadaluwarsa lebih dari 7 hari, baik berlabel ataupun tidak
2. Produk dengan masa kadaluwarsa kurang dari 7 hari tetapi menggunakan label
Kalau makanan siap saji atau makanan/minuman yang usianya kurang dari 1 hari tidak perlu mengajukan ijin PIRT.

Her Registrasi SPP PIRT
5 tahun berlalu, datanglah telpon dari Puskesmas yang menyampaikan tentang keharusan untuk melakukan her-registrasi. Setahu saya PIRT berlaku seumur hidup, ternyata harus registrasi ulang. Berdasarkan pasal 3 Per Kbom_no.hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012_tentang Pedoman Pemberian Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, SPP-PIRT ditetapkan berlaku 5 tahun dan dilakukan pembaharuan kembali.

Dengan adanya peraturan tersebut, setiap 5 tahun sekali maka Industri Rumah Tangga Pangan atau IRTP harus melakukan registrasi ulang dan ini berarti, nomor yang semula diperoleh 12 digit berganti dengan no baru yang terdiri dari  15 digit. Untuk melakukan registrasi terdapat persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
1. FC Sertifikat SPP PIRT lama
2. Pas foto berwarna ukuran 3x4
3. FC KTP
4. Surat keterangan usaha dari lurah/kades
5. Stempel perusahaan
6. Label produk yang mencantumkan 7 informasi wajib
7. Foto tempat dan sarana produksi
8. Layout tempat produksi


Waduh, kok bikin usaha makanan ribet ya, tidak seperti usaha lainnya. Nah, kita harus tahu
bahwa usaha makanan tersebut di satu sisi menguntungkan, tetapi disisi lain jika tidak memenuhi kaidah kesehatan akan menyebabkan kerugian bagi konsumen dan diantaranya adalah gangguan kesehatan. Sertifikat PIRT memberikan jaminan keamanan, bahwa produk yang sudah tersertifikasi akan dijamin kebersihan dan keamanan pangannya. Karena IRTP yang sudah teregistrasi akan mendapat pembinaan 3 bulan sekali dari petugas Puskesmas. Memang, banyak IRTP yang melakukan pelanggaran seperti menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya, antara lain borax san formalin, menggunakan bahan yang tidak layak atau proses yang tidak benar. Tetapi tidak usah khawatir, aturan yang ada saat ini menerapkan sanksi bagi pelanggar baik secara materi hingga ditutup produksinya.

Secara umum, usaha bidang pangan mengacu pada beberapa peraturan perundangan, antara lain :
Undang-undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan
Undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumem
Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Peraturan pemerintah no 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan
Peraturan pemerintah no 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan
Serta SK BPOM yang secara teknis mengatur produk mana yang bisa mendapatkan ijin SPP Pirt dan produk mana yang harus memperoleh ijin dari BPOM.

Untuk mendapatkan no baru selain melengkapi persyaratan seperti di atas, Dinas kesehatan juga melakukan audit ke lokasi untuk melihat apakah IRTP layak mendapatkan perpanjangan ijin. Bagi IRTP yang dianggap layak selanjutnya akan diundang untuk menghadiri pembekalan dalam bentuk ceramah yang berkaitan dengan SPP PIRT, Cara produksi pangan yang baik dan label pangan. Jika kemudian seluruh persyaratan dipenuhi, maka SPP Pirt yang baru akan diterbitkan.

Oh ya, pengurusan SPP PIRT dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten, dengan besaran biaya Rp 800.000. Tetapi, pemerintah daerah kerap meluncurkan program, sehingga biaya yang besarnya  Rp 800.000 tersebut ditanggung oleh pemerintah, alias gratis. Tuh kain, kurang baik gimana. Hehehe karena saya kebagian programnya.

Nah bagi rekan-rekan yang punya usaha di bidang pangan olahan dan sudah memiliki sertifikat PIRT, jangan lupa untuk registrasi ulang. Kalau sudah kadaluwarsa, sanksinya juga berat lho. Dan aparat tidak segan-segan menindak. Kasusnya salah seorang teman tahun lalu dianggap melanggar dan harus mengeluarkan kocek yang lumayan. Oh ya kalau sudah dapat PIRT keuntungannya bisa ikut pameran di dalam dan di luar kota. Bahkan kalau sedang mujur bisa berpameran di luar negeri.

Masih malas bikin ijin? Jangan ingin untungnya saja, yuk ikuti aturannya juga. Supaya usaha kita bisa naik kelas dan semakin sukses. Usaha makanan tidak hanya harus bisa menghasilkan produk yang enak dan kemasan yang menarik, tetapi juga sesuai dengan kaidah kesehatan dan keamanan pangan.

#PersyaratanIjinPIRT #KeamananPangan #UKMNaikKelas #ijinBPOM #IndustriRumahTanggaPangan #IklandanLabelPangan

COMMENTS

BLOGGER: 6
  1. Teh, Assalamu'alaikum..
    Kalo untuk perpanjangan tahunan, gmn prosedurnya?
    Zainal, teknotan 2005

    ReplyDelete
  2. ada yg bisa bantu urus jasa PIRT ga ya? tolong wa 08991634476, thanks

    ReplyDelete
  3. Kok lama sich.. perpanjangan pirt.

    ReplyDelete
  4. Kak gmn caranya kalo nomer p-rit lupa.gmn caranya ingin melihatnya

    ReplyDelete
  5. Mohon arahan kalau mau perpanjang PIRT dong

    ReplyDelete

Name

4 manfaat membeli oleh-oleh saat mudik,1,5 Tips Kendalikan Bobot Badan,1,Amazing Purwakarta,1,Batik Lasem,2,Bebiluck,1,Berkebun,9,Bihun bikini,1,blog competition,9,Catatan Kecil,63,Catatan Kecil kuliner,1,Catatan Kecil. kuliner,1,Cerita Lebaran Asyik,1,Dakwah,2,Entrepeneurship,14,Event blogger,23,EventBlogger,1,Fiksi,3,Garih Batanak,1,Gili Trawangan,1,Giveaway Vivera Siregar,1,Hotel di Sukabumi,1,IOT,1,Juli Ngeblog,1,Kabupaten Balangan,1,kelas inspirasi 5 Bandung,1,Ketupat Kandangan,1,kompetisi blog,4,Kuliner,51,live with Xl,1,lomba blog,1,makanan halal,1,manfaat buah,1,Menu Sehat,2,Mochi Sukabumi,1,Mudik Lebaran 2016,1,Night at Musium,1,Pegadaian Emas,1,pengurusan ijin PIRT,1,perencanaan keuangan,1,perjalanan umroh,4,Petualangan Cahya,1,Rekening Online Bank SInarmas,1,Resep,2,Resep Churros,1,review film,1,Review Hotel,1,Review Produk,2,Roadblog 2016,2,Seputar Bisnis,93,Seputar Blog,1,Seputar Hidroponik,2,Seputar Rhamadlan,2,Siomay Bandung,1,Sirsak,1,sun Life financial,1,tax amnesty,1,Teknologi Pertanian,1,Tips Liburan,1,Tips Mudik Anti Macet,1,Travelling,30,Traveloka,1,warung sayur pintar,1,Weekend Seru,1,Wisata Murah Saat Lebaran,1,
ltr
item
Kebun Ceu Meta: Sudah Lama Punya Ijin PIRT? Jangan Lupa Her Registrasi
Sudah Lama Punya Ijin PIRT? Jangan Lupa Her Registrasi
https://3.bp.blogspot.com/-XpPAwSnCKvs/V2wKoc3bDVI/AAAAAAAAB3w/vfnjenoxdMwOXGxXMaL3gqHWQBmubiG7wCLcB/s400/CYMERA_20160623_231211.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-XpPAwSnCKvs/V2wKoc3bDVI/AAAAAAAAB3w/vfnjenoxdMwOXGxXMaL3gqHWQBmubiG7wCLcB/s72-c/CYMERA_20160623_231211.jpg
Kebun Ceu Meta
http://www.ceumeta.com/2016/06/sudah-lama-punya-ijin-pirt-jangan-lupa.html
http://www.ceumeta.com/
http://www.ceumeta.com/
http://www.ceumeta.com/2016/06/sudah-lama-punya-ijin-pirt-jangan-lupa.html
true
2985580080768164105
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
Maintenance by Hakimtea | Blogger Bandung