Sudah sejak lama saya dan teman-teman ingin mendirikan koperasi syariah, yang sekarang disebut koperasi simpan pinjan pola syariah (KSPPS).
Sudah lama saya dan teman-teman ingin mendirikan koperasi syariah, yang sekarang disebut koperasi simpan pinjan pola syariah (KSPPS). Kenapa harus syariah? Apakah konvensional dengan syariah itu sama? Tentunya hal ini akan menjadi perdebatan. Bagi sebagian orang, lembaga keuangan akan sama saja, baik konvensional maupun syariah. Bagi yang sedang belajar untuk hidup lebih baik, saat mengetahui sebuah ilmu, maka terkena aturan. Dimana amal harus dijalankan berdasarkan ilmu yang diperoleh. Jika ada polemik tentang koperasi simpan-pinjam yang mengatakan riba, kami memiliki misi untuk memberi informasi tentang koperasi simpan pinjam pola syariah.
Berikut tulisan tentang sejarah dan jenis koperasi
Apa Itu Koperasi Syariah?
Jika berbicara koperasi syariah adalah bentuk koperasi yang memiliki prinsip, tujuan, dan kegiatan berdasarkan syariat Islam, yaitu Al Qur'an dan hadis. Jenis koperasi tidak harus simpan pinjam, tetapi bisa dalam jenis koperasi lainnya. Tetapi dalam operasionalnya menggunakan prinsip syariah. Dasar hukum KSPPS adalah Peraturan Menteri Koperasi No. 11 Tahun 2017 Tentang Kegiatan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi dan aneka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pada pasal 1, Permenkop No 11 Tahun 2017, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usaha, pinjam dan pembiayaan sesuai Prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Jika jenis koperasi yang didirikan bukan simpan pinjam, maka usaha simpan pinjam dalam bentuk Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang kemudian disebut USPPS.
Perbedaan Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah dengan Koperasi Simpan Pinjam
"Ah, koperasi mah, semua sama saja." Hayo, siapa yang masih punya pendapat begitu? Saya harap setelah membaca tulisan ini teman-teman menjadi lebih tahu, perbedaan koperasi konvensional dengan KSSPS atau Kopsyah. Perbedaan yang mendasar pada keduanya, adalah pada prinsip sebagai berikut :
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah harus melalui Prinsip Syariah.
(2) Akad transaksi kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah harus disusun berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI).
(3) KSPPS dan USPPS Koperasi harus menggunakan fasilitas keuangan pada lembaga keuangan syariah.
Ketiga hal inilah yang menjadi pembeda antara KSPPS dengan KSP non syariah. Jika ada KSPPS yang tidak menggunakan prinsip lain sebelumnya, dapat dikatakan tidak menjalankan Prinsip Syariah. Ini adalah hal prinsip yang harus dipegang.
Persyaratan Mendirikan KSSPS
Untuk mendirikan KSPPS, lengkapi beberapa persyaratan yang harus diakses sebagai berikut:
a. Pendiri, minimal 20 orang
b. bukti kepemilikan Modal Sendiri bagi pendirian KSPPS dan Modal Tetap bagi pembentukan USPPS Koperasi pada rekening bank syariah atas nama Pengurus Koperasi;
c. rencana kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun, yang menjelaskan hal sebagai berikut:
1 . rencana permodalan , terdiri atas:
a) Proyek penghimpunan Modal Sendiri bagi KSPPS dan Modal Tetap untuk USPPS Koperasi; b) rencana Modal Penyertaan; dan c) rencana modal lainnya.
2. Perencanaan kegiatan usaha, terdiri atas:
a) unit kegiatan sosial (maal)
1) Dana penghimpunan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ziswaf);
2) rencana pengelolaan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf (ziswaf); dan
3) Rencana penyaluran dan pendayagunaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (ziswaf).
b) unit kegiatan bisnis (tamwil)
1) Dana penghimpunan dana dan akad
2) Rencana penyaluran dana dan akad produk; dan
3) rencana pendapatan dan biaya.
3. rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia meliputi:
a) struktur organisasi, yang berbeda dengan yang lain Dewan Pengawas Syariah, Unit Kegiatan Sosial (maal) dan Unit Kegiatan Bisnis (Tamwil) yang terpisah;
b) uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
c) pembinaan calon anggota untuk menjadi Anggota; dan
d) jumlah karyawan.
e. pernyataan kelengkapan organisasi dan pembukuan, yang terdiri atas: 1. daftar nama, riwayat hidup dan susunan Pengurus; 2. daftar nama, riwayat hidup dan susunan Pengawas; 3. daftar nama, riwayat hidup dan susunan Dewan Pengawas Syariah; 4. daftar Anggota; dan 5. administrasi Modal Sendiri.
f. anggota Dewan Pengawas Syariah salah satu wajib telah menemukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lokal atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau lembaga pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI;
g. nama dan riwayat hidup bersama: 1. Pelatihan dan / atau magang dan / atau pengalaman kerja di bidang simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi;2. surat keterangan kunci dari pejabat yang berbicara; 3. surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola KSPPS; dan 4. Pengelola KSPPS tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
f. anggota Dewan Pengawas Syariah salah satu wajib telah menemukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lokal atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau lembaga pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI;
g. nama dan riwayat hidup bersama: 1. Pelatihan dan / atau magang dan / atau pengalaman kerja di bidang simpan pinjam dan pembiayaan syariah koperasi;2. surat keterangan kunci dari pejabat yang berbicara; 3. surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola KSPPS; dan 4. Pengelola KSPPS tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
h. pemeriksaan hasil atau peraturan internal tentang Standar Operasional Manajemen dan Standar Operasional Prosedur
Dari semua persyaratan, yang membutuhkan waktu cukup lama adalah mendapatkan Dewan Pengawas Syariah bersertifikat. Hal tersebut tidak mudah rupanya, karena belum banyak DPS bersertifikat. Alhamdulillah, setelah bulak-balik ke notaris, persyaratan ini dapat terpenuhi juga.
Modal Awal KSPPS dan USPPS
Ini yang membedakan antara koperasi dan bukan koperasi. Modal awal harus dari simpanan anggota. Besaran modal awal KSPPS berbeda dengan USPPS.
Modal awal KSPPS
1. modal awal usaha KSPPS Primer dengan wilayah wakil dalam kabupaten atau kota ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
2. modal awal usaha KSPPS Primer dengan wilayah Kebebasan wilayah kabupaten atau kota dalam 1 (satu) daerah provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah); dan
3. modal awal usaha KSPPS Primer dengan wilayah Asosiasi lintas provinsi ditetapkan paling sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Modal awal USPPS
modal awal pembentukan USPPS Koperasi Primer paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Langkah Mendirikan KSPPS
Proses kami mendirikan KSPPS untuk mendapat badan hukum adalah 2 bulan sejak memasukkan dokumen ke notaris. Tetapi proses yang dilalui sejak awal adalah 2 tahun. Kok lama? tahap yang paling lama adalah membuat kesepakatan bersama diantara pendiri, yang biasa disebut "pra koperasi". Membuat koperasi bukanlah membuat kegiatan usaha semata. Harus kembali pada prinsip koperasi, ada asas kebersamaan, gotong royong. Mengumpulkan 20 orang dengan visi yang sama bukan hal yang mudah. Apalagi KSPPS didirikan berlandaskan pada Al Qur'an dan hadis, Sehingga kami harus komitmen.
Setelah bersepakat, selanjutnya adalah menyamakan persepsi tentang koperasi. Walau di aturan tidak perlu lagi ada penyuluhan dari Dinas Koperasi. Tetapi, sebagai warga yang baik, kami tetap lapor dan mengadakan penyuluhan saat pembentukan koperasi.
Berikut tahap yang dilalui untuk mendirikan KSPPS :
1. Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan
2. Membuat pertemuan pembentukan koperasi dibuktikan dengan berita acara dan dihadiri notaris
3. Menentukan nama koperasi. Saat ini dalam membuat koperasi, notaris akan membooking nama di sistem pendirian koperasi. Sebaiknya disiapkan lebih dari satu nama yang terdiri dari 3 kata. Jika nama yang dipilih sudah digunakan, maka notaris harus meminta kembali pada sistem dan itu membutuhkan waktu 7 hari.
4. melakukan pembayaran ke notaris. Saat ini biaya mendirikan koperasi adalah Rp 2.500.000
5. Menunggu verivikasi dari Kementrian Koperasi dengan jangka waktu maksimal 3 bulan
6. Membuat laporan ke Dinas Koperasi setempat (tingkat Provinsi atau Kabupaten / Kota).
7. Membuat ijin operasi usaha simpan pinjam ke Dinas / Badan Pelayanan Satu Atap.
Setelah semua prosedur dilalui, maka koperasi sudah dapat menjalankan kegiatan operasional baik dalam baitul maal, maupun baitul tamwil.
KSPPS BMT Senyum Madani Lestari (Senyum)
Taraa .... perkenalkan BMT Smile, KSPPS yang kami dirikan. Dengan mengusung semangat "Amanah Berkah", BMT Senyum Memberi manfaat bagi para anggota. Saat ini layanan BMT Smile adalah baitul maal dan baitul tamwil.
Kegiatan baitul maal, saat ini dilakukan mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infak dan shadakah dari anggota dan calon anggota. Sedang baitul tamwil dilakukan dalam bentuk layanan simpanan umrah dengan nama Taharah. Mengapa tabungan umrah? BMT Smile ingin memberikan kesempatan bagi anggota yang ingin menjalankan ibadah umrah tapi tidak dapat membayar tunai. Melalui tabung umrah,anggota didorong untuk menabung.
Informasi tentang BMT Smile dapat diperoleh dengan Instagram Instagram BMT Smile atau akun Fb BMT Smile
Kata siapa kalau di Indonesia tidak.ada koperasi syariah? Tolong, jangan katakan lagi koperasi itu riba, karena sudah ada usaha untuk membentuk lembaga keuangan secara syariah. Tak kenal, tak sayang, yuk berkenalan dengan KSPPS sebagai lembaga keuangan alternatif untuk muslim yang ingin mendapat keberkahan.
Harus dipelajari lebih teliti lagi nih. Nuhuun pisan, sudah berbagi info
ReplyDeleteWah tulisannya lengkap, enak bisa lebih paham koperasi berbasis syariah... Tinggal daftar nih��
ReplyDeleteHarus cari koperasi syariah spy berkah
ReplyDeleteKSPPS jadi solusi untuk kita yang Muslim sebagai lembaga keuangan alternatif agar mendapat keberkahan.
ReplyDeleteJadi tenang jika ingin melakukan simpan pinjam.
Bagus ini!
Makasih teh ilmunya. Aku sekarang jadi tahu lebih detail bedanya koperasi syariah ama konvensional. Memang soal riba ini sensitif ya. Tapi paling tidak dengan sistem syariah ini lebih menenangkan hati
ReplyDeleteTernyata koperasi syariah beda dengan konvensional
ReplyDeleteIni bisa jadi bahan diskusi saat liburan di rumah ayah nanti. Makasih infonya, Ceu��
ReplyDeleteWii, udah bikin koperasi syariah aja.Kebetukan aku dl sempat jadi anggota BMT. Sempat ikut pelatihannya juga. Memang tantangannya meyakinkan masyarakat kalau sistem syariah beda. Selain itu gempuran dan iming2 koperasi konvensional juga sangat menakutkan. Ya pokoknya memang kudu kerja ekstra untuk bisa eksis
ReplyDeleteMasyaAlloh bisa buat koprasi syariah dengan 20 orang ya. Makasih mbak sharing nya
ReplyDeleteMasya Allah ceu Meta. Mulia banget tujuannya. Semoga sukses dan lancar dengan usahanya 😊
ReplyDeleteWah baru tahu ada koperasi syariah no ceu... semoga makin bermanfaat ya buat masyarakat
ReplyDeleteWah saya juga baru tahu info ini. Alhamdulillah sudah Ada pilihan koperasi syariah yaa
ReplyDeleteKeren mb, infonya detil banged...Kpn hari seorang tmn ingin membuka koperasi syariah..nyr cn aq infokn, thx y mbaa
ReplyDeleteWooow....lengkap s3kali bahasannya.....terima kasih pencerahannya.
ReplyDeleteterimakasih infonya
ReplyDelete