PIRT, Pangan Industri Rumah Tangga, OSS RBA, NIB, Perijinan Berbasis Resiko
Sudah hampir 5 bulan, Gia kontak saya usaha makanannya yang sudah banyak pelanggan ini ingin punya ijin edar. Gia tidak sendiri, ribuan, malah bisa jadi ratusan ribu pelaku usaha mikro kecil makanan olahan membutuhkan ijin edar PIRT untuk legalitas usahanya. Sudah bukan rahasia lagi kalau membuat ijin PIRT ini membutuhkan waktu. Biaya sebetulnya tidak mahal, malah cenderung gratis. Tetapi, kuota mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan yang disingkat PKP ini pesertanya dibatasi. Setiap kota hanya bisa diikuti oleh 40-80 orang, bergantung anggaran yang tersedia.
Sejak disahkannya PP No 5 tahun 2021 tentang Perijinan Usaha Berbasis Resiko, Kebijakan PIRT pun berubah. Keinginan pemerintah mempermudah perijinan usaha memang tidak main-main. Walau pelaku usaha makanan olahan harus menunggu lama, sejak tanggal 8 November 2021, pembuatan PIRT yang semula adalah 3 bulan, dipangkan hanya 1 hari saja.
Semula, tahapan membuat ijin PIRT adalah harus mendaftar di Dinas Kesehatan, kemudian mengikuti PKP, lalu audit. Informasi detil tentang pengurusan PIRT sebelum terbitnya PP No 5 tahun 2021 dapat dibaca di pengurusan pirt masa lalu Sedangkan pengurusan PIRT pasca PP No 5 tahun 2021, adalah pelaku usaha membuat ijin terlebih dahulu, baru kemudian pihak Dinas Kesehatan setempat akan meminta pelaku usaha memenuhi komitment dalam bentuk mengikuti PKP dan audit sarana prasarana. Bagaiamana tahapan membuat PIRT 1 hari, adalah sebagai berikut :
1. Membuat NIB yang KBLI nya masuk dalam kategori PIRT
Saat ini PIRT menjadi lebih sempit kategorinya. Menurut Ibu Ema, terdapat 40 KBLI yang dapat diakomodasi kedalam perijinan PIRT. 40 KBLI ini masuk dalam 11 kelompok makanan kategori PIRT dari yang semula adalah 16 kategori.
2. Mendaftar PB UMKU (Perijinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha)
Memilih CPPOB sebagai PB UMKU, kemudian melengkapi formulir yang tersedia.
3. Otomatis, PB UMKU akan tersambung ke web sppirt.pom.go.id apakah bisa langsung ke web sppirt, jawabannya tidak bisa. karena web sppirt terhubung dengan oss.go.id Pada tahap ini ada 3 dokumen yang harus diupload, yaitu : 1. Formulir komitment, 2. Foto pengusul, 3. Label produk.
Dalam tahap pembuatan PIRT, umumnya pelaku usaha tidak disetujui jika label yang dibuat tidak sesuai. Sebetulnya ada checklist yang dibuat oleh BKPM untuk mengetahui, apakah usulan perijinan PIRT akan lolos atau tidak. BPOM dalam berbagai camp yang dilaksanakan telah menyampaikan informasi wajib yang harus disiapkan, sebagai berikut :
1. Nama produk
2. Merk
3. Komposisi
4. Berat bersih
5. Kadaluwarsa
6. Info rodusen
Informasi tambahan :
1. Uji lab tentang nilai gizi
Tidak sulit kan, untuk mengajukan PIRT. Cukup 1 hari, saya sudah coba, sekarang giliran kamu. Informasi rinci tentang pengurusan PIRT dapat dilihat di Istana UMKM
Ayo bikin ijin usaha, supaya usahanya makin besar dan makin dikenal.
COMMENTS