#IUMK #NIB #OSS #DPMPTSP #IjinUsaha
Selama ini kalau ditanya, punya ijin usaha apa, yang namanya pelaku usaha mikro dan kecil akan menjawab tidak punya, atau punya SKU. Eit, tapi ijin usaha itu biasanya dibuat kalau mau pinjam ke Bank, atau urus dana hibah. Kalau gak dapat,"buat apa bikin ijin, namanya juga umkm." Nah ini nih, yang bikin usaha mandek terus. Katanya mau naik kelas, katanya usaha mau besar. Tapi disuruh urus ijin susah. Hmm, soalnya, kalau urus ijin, nanti disuruh bayar pajak. Aih, bapak, mau bisnis tapi kok takut disuruh bayar pajak. Pajak, ya, bebankan saja sama konsumen, hehe.
Nah, kembali ke ijin usaha, jadi pada tanggal 26 September 2017, pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Perpres ini memuat beberapa hal, salah satunya adalah membentuk satgas untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Satgas tersebut kemudian memiliki beberapa tugas. Salah satu tugas yang diemban adalah membuat sistem perijinan mengembangkan kebijakan peningkatan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan penyelesaian Perizinan Berusaha. Kemudian sistem tersebut dikenal sebagai one single submition atau OSS. OSS adalah Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik. OSS dikelola oleh sebuah lembaga yang jika di tingkat daerah dikenal sebagai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP). Di dinas inilah semua ijin dikeluarkan, termasuk diantaranya adalah ijin usaha skela mikro dan kecil.
IUMK
Izin usaha mikro dan kecil atau disebut juga IUMK, adalah
tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu
dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar, maka
setiap usaha harus memiliki izin secara legal. Inisiatif IUMK sebenarnya sudah dikeluarkan sejak tahun 2014, sejak disahkannya Perpres No 98 tahun 2014 tentang ijin usaha mikro kecil. IUMK dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha
mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Mengapa pelaku usaha mikro dan kecil harus memiliki IUMK? Tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk:
a. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan;
b. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
c. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank;
dan
d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah,pemerintah daerah dan/atau
lembaga lainnya.
Sebelum perpres No 91 tahun 2012 diberlakukan, untuk mengurus IUMK seorang pelaku usaha harus melengkapi persyaratan melalui bidang ekonomi kecamatan. Tentunya dengan melengkapi beberapa data serta membawa dokumen pengantar dari desa atau kelurahan. Tetapi setelah Perpres No 91 tahun 2012 terbit, mengurus IUMK jadi lebih mudah
Ruang lingkup pengaturan IUMK meliputi : (1). pengaturan pemberian IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil, (2). IUMK diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sesuai persyaratan yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, (3) IUMK diberikan dalam bentuk naskah satu lembar, (4) Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi,dan/atau pungutan lainnya.
Kenyataanya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), serta berbagai manfaatnya. Sebelum diterbitkannya aturan mengenai OSS, masyarakat mengajukan IUMK melalui kecamatan, dan waktunya bisa mencapai 7 hari. Tetapi setelah melalui OSS, pengalaman saya membuat IUMK, waktunya hanya satu hari, eh bukan satu hari, tapi malah satu jam, tapi syaratnya semua dokumen sudah lengkap.
Apa manfaat menggunakan OSS bagi pelaku usaha?
1.
Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk
melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin
usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di
tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen
persyaratan izin
2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).
Untuk mengajukan IUMK melalui OSS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain :
1.Memiliki aset atau kekayaan bersih hingga Rp 50 juta, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.2.Omzet penjualan tahunan hingga Rp 300 juta.
3.Nomor Induk Kependudukan (NIK yang berlaku)
4. NPWP aktif
5. E-mail aktif
6. Pengesahan (AHU) online untuk usaha non perseorangan diantaranya CV.
Biaya pembuatan IUMK itu gratis, alias nol rupiah. Jadi kalau biasa browsing internet, bisa bikin sendiri loh. Dengan catatan, harus jujur ya... Sekarang, saya kasih tutorial cara mengakses IUMK melalui WEB OSS.
Cara Mengajukan IUMK melalui Web OSS
Kalau dokumen persyaratan untuk membuat IUMK sudah lengkap, yuk kita mulai buat. Tahapannya sebagai berikut :
Tahap Pendaftaran di Web OS
1. Klik daftar di WEB OSS lengkapi data yang terdiri dari : jenis identitas, tanggal lahir, NIK, no selular, dan email. Perhatian : NIK, no tlp dan email yang sudah pernah digunakan mendaftar di OSS tidak dapat digunakan lagi. !!Form Pendaftaran awal |
2. Buka email yang digunakan untuk mendaftar di OSS.Lalu lakukan aktivasi
Jawaban email dari OSS |
Email yang berisi login dan pasword di web OSS |
Berikutnya anda dapat masuk ke web OSS melalui portal dengan menggunakan login dan pasword yang sudah diberikan melalui email.
Tahap Pengajuan Perijinan
1. Lakukan login di web OSSForm Login |
2. Pilih Menu IUMK bagi usaha mikro dan kecil, lalu pilih Nomor Induk Berusaha
Menu Pendaftaran |
3. Lengkapi data profil yang ada sesuai kondisi. Catatan, IUMK adalah untuk pelaku usaha mikro dengan besar asset di luar tanah dan bangunan senilai Rp 50.000.000 dan omset di bawah Rp 300.000.000, atau usaha kecil dengan asset antara Rp 50 juta- Rp 250 juta, dan omset, Rp 300 juta - Rp 2,5 Milyar.
NPWP dibutuhkan untuk melengkapi data profil. Untuk membuat IUMK, tidak apa-apa jika NPWP adalah milik pribadi bukan badan usaha. Setelah data semua diisi, klik simpan dan lanjutkan.
Form Data Profil |
4. Setelah data profil selesai diisi, berikutnya masuk ke data usaha.
Dalam mengisi data usaha, akan ada pertanyaan tentang jenis usaha yang dijalankan berdasarkan KBLI. Satu IUMK hanya bisa memilih satu jenis usaha. Kalau yang usahanya lebih dari satu, nah saya belum dapat solusinya. Sepertinya lebih baik konsultasi ke DPMPTSP di Kabupaten/Kota
5. Tahap selanjutnya adalah komitment prasarana usaha. Pada form ini akan ditanyakan, prasarana usaha yang digunakan. Apakah menggunakan roda, kios, atau di halaman rumah. Isi apa adanya ya. Buat catatan, ada teman yang usahanya di mall, nah ini tidak bisa bikin IUMK, hehe.
6. Kalau semua sudah terisi, akan ada keluar draft IUMK dan NIB. Dan jika semua data sudah yakin kita isi dengan benar, maka IUMK dan NIB bisa kita unduh dan sudah dapat digunakan.
contoh dokumen IUMK |
IUMK plus NIB saat ini menjadi gerbang awal untuk mengajukan ijin usaha lainnya. Membuat PIRT, sertifikat halal, mengajukan merk, juga harus menggunakan IUMK. Oh ya, termasuk juga kalau mau mendapatkan bantuan. Satu lagi, IUMK juga bisa digunakan untuk teman-teman yang akan ekspor. Nanti ada pertanyaan apakah usaha digunakan ekspor atau tidak, kalau memang ada rencana ekspor, tinggal diisi sesuai rencana.
Teh, saya kan usahanya kaki lima. Ya, sama saja, semua harus punya IUMK. Bagaimana kaitannya dengan NPWP, ya itu semua sudah satu paket.
Buat teman-teman yang masih bingung, bisa tanya langsung ke DPMPTSP di Kab Kota masing-masing ya... Semoga tulisan ini bermanfaat, dan semua yang baca tulisan ini didoakan segera naik kelas usahanya jadi Usaha Kelas Milyaran.
Silakan tinggalkan jejak di koment, apalagi yang sudah berhasil buat IUMK dan NIB.
mantap teh
ReplyDeletethanks infonya ceu meta....
ReplyDeletesangat bermanfaat utk semua pelaku usaha.....
Barakalloh