"Sosialisasi tax amnesty saat gathering pendamping, buat apa?" Tanya saya, saat panitia gathering menyampaikan akan ada sosi...
"Sosialisasi tax amnesty saat gathering pendamping, buat apa?" Tanya saya, saat panitia gathering menyampaikan akan ada sosialisasi tax amnesty di acara gathering pendamping wirausaha baru Jabar hari ini. Oh ya, hari ini, minggu, 26 Februari 2017, para pendamping wub mengadakan acara gathering. Wub =wirausaha baru adalah program yang dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam upaya mencetak 100 ribu wirausaha. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil menjadi salah satu pelaksana, melalui UPT Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Kecil (Balatkop). Berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, Balatkop merancang program pendampingan dengan melibatkan para pelaku usaha yang memiliki keinginan berbagi pengalaman dan pengetahuan. Membayangkan ada sosialisasi tax amnesty di acara gathering yang niatnya ingin ketawa-ketiwi pasti "enggak banget". Tapi ya, karena sudah diputuskan dan juga ada permintaan dari Balatkop ya apa boleh buat. Semoga tidak bikin acara jadi tidak mengasyikkan, celetukan beberapa teman.
Batas Waktu Tax Amnesty 31 Maret 2017
Mendengar kata tax amnesty, saya berfikir, itu sih domain pengusaha besar. Iya lah, saya ini bisnisnya masih mikro banget. Per definisi, usaha mikro adalah usaha yang asset kurang dari Rp 50.000.000, dan omzet kurang dari Rp 300.000.000/ tahun. Sedangkan usaha kecil itu, asset antara Rp 50.000.000-Rp 250.000.000 dan omzet antara Rp 300.000.000-Rp. 2.500.000.000 per tahun. Bagi kategori ini, maka dikenakan pajak 1% dari omzet. Jadi ya, saya fikir belum jadi obyek tax amnesty. Hmm, Kanwil Pajak, difikir-fikir rajin sekali ya, sampai kejar-kejar event ukm untuk sosialisasi soal pajak.
Pak Irwan, Kasi Bimb Penyuluhan |
Pak Teguh, Petugas Pajak Terbaik |
Hal ini dilakukan, karena setelah program tax amnesty selesai, jika ada harta yang belum dilaporkan dan diketahui oleh petugas pajak, maka akan dikenakan pajak sebesar 5 % untuk perolehan harta kurang dari 10 M. Ih serem kan. Apalagi yang punya penghasilan, punya harta, tidak pernah lapor pajak. Sekarang Dirjen Pajak diberikan kewenangan oleh Bank Indonesia untuk mengetahui rekening bank para wajib pajak. Oow....ketahuan deh rekeningnya gembul tapi tidak lapor pajak.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, akan dikenakan tax amnesty sebesar 0,5 % . Kok bisa? Karena usaha mikro dan kecil punya pendapatan kurang dari 4,8 Milyar per tahun. Tapi kalau usahanya lebih dari 10 M atau masuk kategori usaha menengah, an kena 2% dari harta yang dilaporkan. Oh ya, batas tax amnesty adalah tgl 31 Maret 2017, bersamaan dengan masa akhir pelaporan pajak tahunan orang pribadi.
Sangsi Tidak Ikut Tax Amnesty
Kalau tidak punya npwp dan tidak ikut tax amnesty bagaimana? Pak Teguh, yang menurut Pak Irwan adalah petugas pajak terbaik tingkat nasional, menjelaskan dampak tidak ikut tax amnesty untuk pelaku usaha : 1. Harta yang dimiliki akan dikenakan pajak, 2. Harta yang dimiliki jika diwariskan, maka ahli waris akan terkena peraturan pajak yang baru. Apa saja sih harta yang harus dilaporkan : 1. Rumah, 2. Kendaraan, 3. Tabungan, 4. Perhiasan atau logam mulia, 5. Asuransi unit link, 6. Saham dan pendapatan lain.
Saat ini Dirjen Pajak melakukan reformasi pajak, sehingga objek pajak jika tidak membuat laporan pajak yang benar akan dikenakan sangsi. Nah mumpung masih ada waktu 32 hari lagi. Ayo lapor pajak dan lakukan pembetulan atau tax amnesty. Caranya bagaimana? Berhubung bukan petugas pajak, saya tidak bisa sampaikan di sini. Tapi, bagi para wajib pajak yang punya NPWP, dapat menemui bagian humas di kanwil pajak di daerah nya atau konsultan pajak resmi (AR) di tempat kita mendapat NPWP.
Sosialisasi Pajak Bertabur Hadiah
Penjelasan yang disampaikan Pak Irwan dan Pak Teguh hari ini
Hadiah dr Kanwil DJP Jabar I |
Mungkin karena suasananya santai, sambil lesehan di taman dan ngemil hasil karya para pendamping bidang mamin, walau materinya tax amnesty tapi tidak berkesan seram. Saya dan peserta lainnya jadi bersyukur dapat informasi ini. Coba kalau terlambat, kan harus bayar lebih mahal.
Bicara pajak, saat ini jadi solusi untuk pendapatan negara. Di saat harga minyak bumi turun, batubara anjlok, minerba lain juga semakin berkurang karena tidak bisa dibarukan. Maka sektor usaha riil yang bisa jadi tumpuan negara. Memang sih kalau diakumulasi nilainya lumayan. Hanya kalau difikir-fikir, pajak kan juga dibebankan ke konsumen, jadi ya tidak masalah. Jika pendapatan kita kurang dari 4,8 milyar per tahun, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 0,5 %. Informasi dari Pak Teguh, ke depan pajak ukm adalah 0,5 % dari yang sebelumnya 1%. Masih lebih kecil kok dari bayar zakat untuk muslim. Itung- itung shodakoh deh sama negara, dan ini bukti kecintaan kita pada negara. Lupakan Gayus dan kasusnya. Jangan pernah protes tentang lambatnya pembangunan negara kalau tidak pernah bayar pajak.
Saya lapor pajak, kamu? Yuk perbaiki laporan pajak kita supaya tidak kesulitan dikemudian hari, mumpung masih ada waktu sampai 31 Maret 2017.
#taxamnesty #sosialisasipajak #gatheringwubjabar #kanwilpajakIJabar #laporSptOrangPribadi
COMMENTS