Foto: Gani, Tribun Jabar Punya usaha saat ini jadi keinginan banyak orang. Bisa dapat uang kapan saja, tidak harus selalu awal ...
Foto: Gani, Tribun Jabar
Punya usaha saat ini jadi keinginan banyak orang. Bisa dapat uang kapan saja, tidak harus selalu awal bulan. Bebas menentukan hari libur, dan punya jabatan Direktur atau CEO. Tapi, pebisnis saat ini diantaranya harus terdaftar atau legal, sehingga pelaku usaha harus membuat ijin supaya tidak dikejar-kejar Satpol PP.
Khusus di Kota Bandung, pemerintah Kota Bandung pada hari Kamis, 25 Februari 2016 melakukan launching GAMPIL (Gadget Mobile Apllication for Lissence), yaitu aplikasi petijinan menggunakan aplikasi mobile. Artinya, warga Kota Bandung tidak perlu lagi mengurus petizinan ke kantor. Cukup download aplikasi GAMPIL, scan data yang diminta, upload, bayar di atm dan surat akan dikirim via pos. Wah, mudahnya. Aplikasi ini adalah terobosan setelah sebelumnya Pemkot Bandung meluncurkan web Hayu BPPT.
Nah, untuk membuktikan kemudahan proses tersebut, saya coba mengunduh aplikasi Gampil dari play store. Dengan ukuran sekitar 5 mb, aplikasi tersebut memuat 6 menu, yaitu : 1. Perizinan online, 2. Regulasi, 3. Syarat dan prosedur, 4. Monitoring berkas, 5.
Call centre dan 6. Keluar.
Gampil memuat 23 ijin dan 5 tanda daftar usaha, serta dapat digunakan untuk mengurus ijin baru, perpanjangan maupun perubahan. Bagi yang inin mengajukan ijin, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Klik menu syarat dan prosefur,
2. Pilih ijin atau tanda daftar usaha yang akan diajukan,
3. Klik jenis layanan, apakah ijin baru, perpanjangan atau perubahan data, lalu akan keluar persyaratan yang dibutuhkan,
4. Klik perizinan online,
5. Isi formulir yang tersedia dimulai dengan no ktpJikaubmit formulir yang telah diisi, anda akan masuk menu selanjutnya
7. Klik menu pengajuan permohonan,
8. pilih ijin atau tanda daftar dan jenis layanan, lalu klik lanjutkan
9. isi formulir yang sudah disediakan sekaligus upload semua syarat yang diinta. Jika syarat belum lengkap maka proses tidak dapat dilanjutkan.
10. Tunggu jawaban dari BPPT apakah perijinan yang diajukan disetujui atau tidak.
Tanda Daftar Usaha Mikro dan Kecil
Saat mencoba aplikasi ini, saya memilih tanda daftar usaha mikro dengan jenis layanan baru. Khusus untuk tanda daftar usaha mikro dan tanda daftar usaha kecil, tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Syarat yang diminta pun terdiri dari : 1. Scan KTP kota Bandung, 2. Scan Kartu Keluarga Kota Bandung, 3. Foto lokasi kegiatan, dan 4. Surat Keterangan RT dan RW.
Menurut Kabid umkm Kota Bandung, lama pembuatan tanda daftar usaha maksimal adalah 7 hari, karena akan dilakukan verivikasi kesesuaian data. Adapun indikator yang digunakan dalam menggunakan klasifikasi usaha mikro atau kecil yang merujuk pada definisi usaha mikro dan kecil menurut Undang-undang RI No 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro kecil. Usaha mikro adalah usaha yang memiliki asset atau kekayaan di luar tanah dan bangunan maksimal Rp 50.000.000 dan pendapatan per tahun maksimal Rp 300.000.000. Sedangkan usaha kecil adalah usaha yang memiliki asset atau kekayaan sebesar Rp 50.000.000- Rp 500.000.000 dan pendapatan pertahun maksimal Rp 300.000.000 sampai dengan Rp 2.500.000.000.
Jika rekan-rekan kesulitan dalam mengurus ijin atau tanda daftar usaha mekaui android, maka rekan-rekan dapat menemui Kasie Ekbang di Kecamatan masing-masing. Nah tetnyata GAMPIL kan, mau bikin tanda daftar usaha. Buat yang KTP nya bukan Kota Bandung, sepertinya mesti pindah domisili, hehe. Kalau sudah lebih dari 5 tahum mah atuh nya tos wae janten urang Bandung, punten ah. Yuk, bikin ijin usaha, bukan untuk pemerintah, yang pastinya untuk kemajuan usaha kita sendiri.
#BandungJuara #Gampil #PerijinanUsaha #TandaDaftarUsahaMikro #UKMNaikKelas #TandaDaftarUsahaKecil #BPPT #UKM #IUMK
Wah salut buat pemkot Bandung atas ketersediaan aplikasi ini. Pastinya sangat mendukung pengusaha banget ya, terutama skala UKM :D
ReplyDeleteIya Bunda Aprilia Ekasari, semoga bisa membantu para pelaku usaha mikro.
ReplyDelete