IKM Berijin, Siapa Takut

Hari Minggu pagi, saya dikejutkan dengan sebuah telpon dari pelaku   IKM pangan yang menceritakan bahwa salah seorang rekannya mendapat...



Hari Minggu pagi, saya dikejutkan dengan sebuah telpon dari pelaku  IKM pangan yang menceritakan bahwa salah seorang rekannya mendapat surat panggilan dari kepolisian. Setelah dipelajari, ternyata surat panggilan tersebut terkait dengan tidak lengkapnya perijinan usaha yang dimiliki, yang walau secara aturan, hal tersebut bukanlah masuk dalam ranah pidana, tapi sangat mengejutkan dan membuat yang bersangkutan syok.
Saya jadi teringat pada materi yang saya sampaikan pada pelatihan wirausaha yang diadakan oleh Balai Latihan Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat, yaitu legalitas usaha.Seringkali aspek legal ini menjadi salah satu yang paling akhir disiapkan oleh pelaku usaha industri. Hal ini berbeda dengan pelaku usaha perdagangan serta jasa konstruksi, karena bisnisnya sangat berkaitan dengan legal aspek. Tanpa berbagai lembaran perijinan yang dimiliki, maka sang pengusaha tidak dapat mengikuti tender yang memang mensyaratkan sederet bukti surat ijin usaha.
Kembali pada bisnis di sektor produksi baik makanan, fashion dan lainnya, para pelaku usaha saat menjalankan bisnis lebih mempersiapkan produk, kemudian diikuti dengan pasar, sumber daya manusia dan terakhir perijinan. Mengapa berbeda, karena model bisnis di sektor produksi di Indonesia tidak dengan ketat mensyaratkan perijinan. Sehingga umumnya perijinan baru diurus saat akan melakukan kontrak dagang, atau terkena kasus seperti yang terjadi pada rekan ikm ini.
Sebetulnya apa saja  ijin usaha yang perlu disiapkan untuk usaha produksi. Tulisan saya saat ini akan lebih mengulas aspek legal bagi usaha pangan, karena usaha pangan memiliki faktor resiko yang lebiih tinggi dibandingkan usaha fashion, dimana selain memiliki potensi pencemaran lingkungan (untuk jenis makanan tertentu), juga berpotensi untuk terjadinya pelanggaran terhadap keamanan pangan.
Dalam hal keamanan pangan, terdapat dua ijin yang harus diurus oleh pelaku usaha pangan, yaitu adalah sertifikat produksi pangan industri rumah tangga yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LP-POM MUI. Sertifikat P-IRT diberikan pada industri pangan yang sudah memenuhi syarat Cara Produksi Pangan yang Baik, yang diantaranya meliputi:  lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, suplai dan penyediaan air, fasilitas dan kegiatan higiene dan sanitasi, kesehatan dan higiene karyawan, penyimpanan, pengendalian proses, pelabelan pangan.  Pengaturan aspek- aspek sebagaimana di atas diperuntukkan memberikan keamanan bagi produsen dan konsumen, sehingga makanan yang diproduksi tersebut aman untuk dikonsumsi serta terhindar dari bahaya fisik, kimia dan mikrobiologi. Adapun bagi produsen maka akan memberikan nilai lebih dibanding produk lain yang sejenis.
Sedangkan dari sisi regulator, terdapat beberapa ijin yang perlu disiapkan oleh produsen makanan untuk dapat beroperasi di satu wilayah. Kebutuhan perijinan serta syarat pembuatan ijin usaha industri ini berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya. Ada yang cukup mensyaratkan ijin usaha dari kelurahan atau disebut juga Surat Keterangan Usaha (SKU), ada pula yang mengharuskan memiliki Tanda Daftar Industri. Berdasarkan PermenPerind No 41 Tahun 2008, Pasal 8, terdapat klasifikasi industri yang harus memiliki Tanda Daftar Industri, yaitu : Usaha yang memiliki nilai investasi di luar tanah dan bangunan sebesar Rp 5.000.000 s.d Rp 200.000.000. Sehingga usaha yang memiliki asset lebih kecil dari Rp 5.000.000 tidak diwajibkan memiliki tanda daftar industri.
Adapun syarat-syarat yang harus disertakan dalam mengurus tanda daftar industri  (TDI) diantaranya adalah sebagai berikut : (1). KTP Pemiiki, (2). NPWP Pemilik, (3). Akte pendirian perusahaan (bagi perusahaan berbadan hukum). Pada beberapa kota/kabupaten mensyaratkan ijin gangguan (HO), IMB sedangkan beberapa daerah tidak mensyaratkan. Lama pengurusan TDI adalah 14 hari, serta biaya yang dibebankan disesuaikan dengan biaya yang tertera pada peraturan daerah. Pengurusan TDI dan ijin gangguan dilaksanakan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu atau dikenal dengan pelayanan satu atap atau YANTAP. Dengan adanya reformasi birokrasi yang sedang digembar-gemborkan oleh pemerintah saat ini, maka pelayanan perijinan di setiap Kabupaten/Kota menjadi semakin baik. Bahkan pada daerah yang sudah mendapatkan award pelayanan tersebut sudah transparant dan profesional.
Jadi janganlah ketiadaan perijinan menjadi penghambat bisnis kita, apalagi menjadi bulan-bulanan aparat keamanan seperti yang dialami oleh rekan ikm yang saya ceritakan di awal. Sudah bukan jamannya lagi kita dapat dikelabui oleh oknum serta calo yang menjadikan pengeluaran perijinan menjadi tidak rasional.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran buat kita semua, sehingga janganlah malas untuk mengurus ijin, yang kemudian menjadi bumerang untuk bisnis kita di kemudian hari.
Salam UKM Naik Kelas.
Bandung, 10 Mei 2015

COMMENTS

BLOGGER
Name

4 manfaat membeli oleh-oleh saat mudik,1,5 Tips Kendalikan Bobot Badan,1,Amazing Purwakarta,1,Batik Lasem,2,Bebiluck,1,Berkebun,9,Bihun bikini,1,blog competition,9,Catatan Kecil,63,Catatan Kecil kuliner,1,Catatan Kecil. kuliner,1,Cerita Lebaran Asyik,1,Dakwah,2,Entrepeneurship,14,Event blogger,23,EventBlogger,1,Fiksi,3,Garih Batanak,1,Gili Trawangan,1,Giveaway Vivera Siregar,1,Hotel di Sukabumi,1,IOT,1,Juli Ngeblog,1,Kabupaten Balangan,1,kelas inspirasi 5 Bandung,1,Ketupat Kandangan,1,kompetisi blog,4,Kuliner,51,live with Xl,1,lomba blog,1,makanan halal,1,manfaat buah,1,Menu Sehat,2,Mochi Sukabumi,1,Mudik Lebaran 2016,1,Night at Musium,1,Pegadaian Emas,1,pengurusan ijin PIRT,1,perencanaan keuangan,1,perjalanan umroh,4,Petualangan Cahya,1,Rekening Online Bank SInarmas,1,Resep,2,Resep Churros,1,review film,1,Review Hotel,1,Review Produk,2,Roadblog 2016,2,Seputar Bisnis,93,Seputar Blog,1,Seputar Hidroponik,2,Seputar Rhamadlan,2,Siomay Bandung,1,Sirsak,1,sun Life financial,1,tax amnesty,1,Teknologi Pertanian,1,Tips Liburan,1,Tips Mudik Anti Macet,1,Travelling,30,Traveloka,1,warung sayur pintar,1,Weekend Seru,1,Wisata Murah Saat Lebaran,1,
ltr
item
Kebun Ceu Meta: IKM Berijin, Siapa Takut
IKM Berijin, Siapa Takut
Kebun Ceu Meta
http://www.ceumeta.com/2015/05/ikm-berijin-siapa-takut.html
http://www.ceumeta.com/
http://www.ceumeta.com/
http://www.ceumeta.com/2015/05/ikm-berijin-siapa-takut.html
true
2985580080768164105
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
Maintenance by Hakimtea | Blogger Bandung