Dukungan pemerintah dalam pengembangan usaha mikro kecil dan menengah terus ditunjukkan salah satunya dengan mendirikan sentra layanan UMKM yang diberi nama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). PLUT atau saat ini dikenal dengan nama Centre of Intregrated Service of SMESCO (CIS). CIS mulai beraktivitas sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Koperasi No.: 02/Per/M.KUKM/I/2016, tanggal 17 Februari 2014 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dukungan pemerintah dalam pengembangan usaha mikro kecil dan menengah terus ditunjukkan salah satunya dengan mendirikan sentra layanan UMKM yang diberi nama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). PLUT atau saat ini dikenal dengan nama Centre of Intregrated Service of SMESCO (CIS). CIS mulai beraktivitas sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Koperasi No.: 02/Per/M.KUKM/I/2016, tanggal 17 Februari 2014 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
PLUT Adalah dukungan Pemerintah PUsat melalui Kementrian Koperasi dan UKM bagi daerah dalam membangun sentra UMKM. Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk :
1. Pembangunan gedung PLUT- KUMKM melalui dana APBN 2013, 2014 dan 2016 (Tugas Pembantuan);
2. Operasional PLUT-KUMKM selama 3 tahun;
3. Rekrutmen Konsultan Pendamping;
4. Honorarium Konsultan Pendamping selama 3 tahun;
5. Peningkatan Kapasitas Konsultan Pendamping
Gedung PLUT-KUMKM menjadi aset milik Pemerintah Daerah (Propinsi/Kab/Kota) setempat, melalui proses hibah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
TUJUAN
Pendampingan melalui PLUT-KUMKM bertujuan memberikan layanan jasa non finansial sebagai solusi atas permasalahan KUMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kualitas kerja dan daya saing KUMKM, melalui pendampingan bidang kelembagaan, sumberdaya manusia, produksi, pembiayaan, dan pemasaran di wilayah provinsi/Kabupaten/Kota.
SASARAN
a. meningkatnya kualitas kerja Koperasi dan UMKM;
b. meningkatnya kompetensi SDM Koperasi dan UMKM;
c. meningkatnya produktivitas potensi unggulan daerah yang dikembangkan oleh Koperasi dan UKM.
d. Meningkatnya akses pembiayaan Koperasi dan UMKM melalui lembaga Keuangan Bank dan Non Bank.
e. Meningkatnya jaringan usaha dan kemitraan Koperasi dan UKM.
a. meningkatnya kualitas kerja Koperasi dan UMKM;
b. meningkatnya kompetensi SDM Koperasi dan UMKM;
c. meningkatnya produktivitas potensi unggulan daerah yang dikembangkan oleh Koperasi dan UKM.
d. Meningkatnya akses pembiayaan Koperasi dan UMKM melalui lembaga Keuangan Bank dan Non Bank.
e. Meningkatnya jaringan usaha dan kemitraan Koperasi dan UKM.
Program pendampingan melalui PLUT-KUMKM dilaksanakan sejak tahun 2013 sampai 2016 , dan sejak tahun 2017 berubah nama menjadi CIS. PLUT-KUMKM memiliki 7 layanan minimum, meliputi:
1) Konsultasi Bisnis,
2) Pendampingan atau mentor bisnis,
3) Promosi atau pemasaran, IT dan E-Commerce
4) Akses ke sumber pembiayaan,
5) Pelatihan bisnis,
6) Networking dan Kemitraan Usaha
7) Bahan Proposal KUMKM
8) Layanan pustaka entrepreneur.
Layanan Pendampingan dilakukan oleh para Konsultan Pendamping yang direkrut melalui kerjasama dengan Pihak Independen. Dalam melakukan perannya, Konsultan pendamping bertugas di bidang masing-masing yaitu:
a. Bidang Kelembagaan, meliputi : pembentukan dan pemantapan kelembagaan Koperasi dan UMKM, fasilitasi legalitas, pengautan sentra UKM/Klaster/kawasan, pendataan, pendaftaran dan perijinan KUMKM, advokasi pwerlindungan KUMKM.
b. Bidang Sumberdaya Manusia (SDM) meliputi: pelatihan perkoperasin, kewirausahaan dan magang.
c. Bidang Produksi meliputi: akses bahan baku, pengembangan produk (peningkatan kualitas, desain, merek, dan kemasan), diversifikasi produk,standardisasi dan sertifikasi produk, aplikasi teknologi.
d. Bidang Pembiayaan meliputi: penyusunan rencana bisnis, proposal usaha, fasuilitasi dabn meduiasi, ke lembaga keuangan Bank dan non Ban, pengelolaan keuangan dan advokasi permodalan;
e. Bidang Pemasaran meliputi: informasi pasar, promosi, peningkatan akses pasar, pengembangan jaringan pemasaran dan kemitraan, pemanfaatan IT (e-commerce), serta pengembangan data base yang terkait pengembangan KUMKM; dan
f. Bidang Pengembangan IT (khusus di PLUT-KUMKM tingkat Propinsi)
g. Bidang Pengembangan Jaringan Kerjasama (khusus di PLUT-KUMKM tingkat Propinsi).
Hingga tahun 2017, terdapat 51 PLUT yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah itu tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Di tahun 2018, sedang dibangun 5 PLUT tambahan. Adapun usulan yang masuk ke Kementrian Koperasi dan UMKM adalah sebanyak 89 PLUT hingga tahun 2017. Salah satu strategi yang dilakukan adalah melalui PLUT Mandiri, yang membedakan adalah untuk PLUT Mandiri, Pemerintah Daerah sudah menyediakan bangunan untuk operasional secara mandiri. Sehingga pemerintah daerah memberikan kontribusi (sharing) dalam penyediaan sarana prasarana.
Dari sisi layanan, keberadaan PLUT dirasakan oleh masyarakat. Di tahun 2014, umkm yang menggunakan layanan PLUT sebanyak 50.641 orang, dan di tahun 2017 meningkat menjadi 130.952 orang.
Bagi pelaku usaha yang di daerahnya terdapat PLUT atau CIS, manfaatkan keberadaannya dengan maksimal. PLUT menjadi media bagi usaha anda untuk naik kelas. Sesuai dengan moto Go Digital, Go Modern, Go Online.
COMMENTS