Kenali Kriteria UMKM, Usaha Kamu Masuk Kelas Mana?

Usaha mikro, kecil dan menengah selalu menarik dibicarakan. Baik oleh pelaku usaha, politisi, pemerintah, masyarakat, hingga anak-anak. Dalam sebuah pertemuan, seorang pelaku usaha dengan berapi-api berbicara dalam forum. "Selama ini UMKM selalu menjadi anak tiri, banyak umkm yang produknya biasa-biasa saja, tidak keren. Komunitas kami sekarang adalah start up, bukan umkm lagi." Saya yang awalnya menyimak diskusi biasa-biasa, jadi jengah juga. Tidak mau jadi umkm, tapi mau jadi start up? Apakah yang berbicara faham apa yang dimaksud dengan umkm, dan apa yang dimaksud dengan "start up"?




Usaha mikro, kecil dan menengah selalu menarik dibicarakan. Baik oleh pelaku usaha, politisi, pemerintah, masyarakat, hingga anak-anak. Dalam sebuah pertemuan, seorang pelaku usaha dengan berapi-api berbicara dalam forum. "Selama ini UMKM selalu menjadi anak tiri, banyak umkm yang produknya biasa-biasa saja, tidak keren. Komunitas kami sekarang adalah start up, bukan umkm lagi." Saya yang awalnya menyimak diskusi biasa-biasa, jadi jengah juga. Tidak mau jadi umkm, tapi mau jadi start up? Apakah yang berbicara faham apa yang dimaksud dengan umkm, dan apa yang dimaksud dengan "start up"?

Undang-Undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah
Bagi pelaku usaha yang berusaha di Indonesia dan memiliki KTP Indonesia, pengertian dan aturan umkm tidak boleh tidak harus merujuk pada Undang-undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Di undang-undang tersebut dikupas rinci tentang umkm, mulai dari definisi, kriteria, insentif, dan dukungan pembiayaan. Keberpihakan pemerintah kepada umkm adalah karena usaha ini jumlahnya sangat banyak, merupakan sumber mata pencaharian warga dari jumlah yang sangat kecil. Selain itu, usaha mikro, kecil adalah usaha yang merupakan terjemahan dari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, diantaranya :

"Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi."

Adapun untuk memahami apa itu usaha mikro, kecil, dan menengah, maka kita perlu mengetahui definisi dan kriteria UMKM sebagai berikut :

Pengertian UMKM (Pasal 1)


  • Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 
  • Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 
  •  Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadibagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.  
  • Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Kriteria UMKM (Pasal 6)


 Usaha Mikro 
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).  
Usaha Kecil : 
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah). 
Usaha Menengah : 
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 

b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

 Hingga hari ini, kriteria tersebut masih digunakan oleh pemerintah dalam melakukan pembinaan UMKM. Teringat sebuah obrolan lama dengan  Pak Kawi Budisetio saat merancang program pendampingan UMKM. Beliau mengatakan bahwa UMKM hanyalah sebuah kriteria untuk menentukan skala usaha. UMKM bukanlah tahapan bisnis (penjelasan tentang tahapan bisnis dapat dibaca di tulisan tentang pendampingan usaha.
Umumnya usaha baru dimulai di skala mikro, kecuali bisnis tertentu yang hanya bisa dilakukan dengan skala usaha besar, seperti hotel berbintang, atau industri yang mensyaratkan investasi di atas Rp 10 milyar.
Bagi pelaku usaha yang usahanya jika dilihat berdasarkan kriteria di pasal 6 Undang-undang Tentang UMKM, ya, jangan sedih atau kesal jika disebut umkm. Dasarnya jelas kok. UMKM bukan sebutan asal, itu adalah sebuah klasifikasi, yang harus menjadi pemicu supaya usaha kita semakin besar.




UMKM Adalah  Skala Usaha, Bukan Jenis Usaha atau Sebutan
Kembali lagi, sebutan umkm adalah skala usaha. Skala bagi pemerintah dalam membuat aturan mengenai pemberdayaan dan pembinaan umkm, diantaranya adalah :

1. Perpajakan
Pemerintah sejak tanggal 1 Juli 2018 telah meluncurkan kebijakan yaitu mengentai pajak UMKM. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan pajak untuk UMKM adalah sebesar 0,5 %. Wajib pajak yang dapat memanfaatkan adalah orang pribadi atau badan yang berbentuk koperasi, perusahaan, yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari  Rp 4,8 Milyar dalam 1 tahun buku.

2. Pembiayaan usaha
Program pembiayaan usaha untuk UMKM telah diluncurkan sejak lama oleh pemerintah. Beberapa program yang diberikan diantaranya :
a. Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN
Program PKBL diberikan kepada pelaku usaha yang menjadi binaan BUMN.
b. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit untuk UMKM perorangan maupun berkelompok, berdasarkan Permenko No 11 Tahun 2017. Kredit yang diberikan adalah untuk pelaku usaha mikro dan kecil, sesuai skala usaha.

3. Perijinan Usaha
Sejak tahun 2016, Kementrian Koperasi dan UMKM, telah mengeluarkan ijin untuk usaha mikro kecil dengan nama IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil). Ijin ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui kantor kecamatan, dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk mengajukan pembiayaan ke Bank.

4. Pembinaan
Program pembinaan bagi UMKM pun tidak kalah banyak.Mulai dari Pemerintah Desa, sampai Pemerintah Pusat membuat program yang beragam bagi UMKM. Kegiatannya pun beragam, mulai pelatihan, pendampingan, urusan perijinan, sampai pameran di dalam dan luar negeri.

Semua layanan ini akan didapat, saat skala usaha masuk kategori mikro, kecil, atau menengah. Kalau sudah besar ya harus bisa mandiri, malah dapat terkena Pasal Tanggung Jawab Sosial Lingkungan yang terdapat di Undang-Undang PT.

Kembali ke pelaku usaha mikro yang tidak mau disebut UMKM, ya tidak apa. Saya malah kasih jempol empat. Artinya dia mau mengembangkan usaha dengan mandiri. Pelaku usaha ini tentunya sangat keren, karena tidak mau bergantung pada pemerintah atau orang lain untuk mengembangkan usahanya. Dan sudah memiliki target-target usaha untuk menjadi besar.

Perubahan Makna "UMKM"
Melihat kasus tersebut, sepertinya ada pengecilan makna akan umkm. Hal ini membuat beberapa pelaku usaha yang masih di skala mikro kecil dan menengah, merasa dianggap kelas gurem, usaha seadanya, usaha yang tidak keren. Padahal kalau kita baca sejarah para pengusaha besar, hampir semua berasal dari usaha mikro. Kecuali yang sudah kaya sejak lahir, atau dengan kata lain, keluarganya dari jaman perang dulu ya, masuk golongan bangsawan atau pengusaha. Tetapi, golongan ini, ya bisa dibilang jumlahnya sangat sedikit.

Menjadikan UKM sebagai  Usaha Kelas Milyaran, bukan Usaha Kecil Melulu
Sebagai pelaku usaha, tentunya harus punya mimpi usahanya menjadi besar.Berbagai program yang dilakukan pemerintah adalah untuk mendorong UMKM menjadi usaha besar. Harapannya, jangan mau jadi pelaku usaha mikro melulu, atau kecil melulu. Sehingga, walau usaha yang dirintis dimulai dari nol, tetapi, setiap tahun usaha tersebut terus bertumbuh dan meningkat pendapatannya.

Berbagai layanan yang diberikan pemerintah boleh digunakan, tetapi ya, jangan keenakan. Dengan alasan tidak ada biaya, malas mengurus perijinan. Padahal bisa jadi, bisnisnya tidak direncanakan secara baik. Kalau mau besar, ya harus berfikir dan bertindak seperti orang besar.

"Ah, Ceu Meta mah kebanyakan teori." mungkin begitu fikir para pembaca. Begini deh, usaha itu  kan harus disiapkan dan dikelola dengan benar. Terkadang, kalau sendiri, kita sering demotivasi saat menghadapi masalah. Untuk mempercepat perjalanan bisnis, pelaku usaha mikro kecil disarankan mencari mentor atau pendamping, atau bergabung dengan komunitas.

Pemerintah sudah menyiapkan infrastrukturnya, yaitu melalui beberapa program, diantaranya :
1. Rumah Kreatif BUMN
2. Pendamping UMKM
3. Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)

Dengan mengikuti kegiatan bersama lembaga pendampingan, diharapkan skala usaha akan meningkat dari mikro ke kecil, kecil ke menengah hingga menengah ke besar. Tetapi, kalau kitanya tidak komitmen dan tekun serta kerja keras, usaha itu tentunya tidak mudah. Semua butuh proses dan kemauan keras.

Jadi, masih malu disebut UKM? Kalau usahanya kelas milyaran, kenapa tidak.

Sumber :
Undang-undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah
Peraturan Menteri Ekonomi No 11 tahun 2017 Tentang Kredit Usaha Rakyat
www.pajak.go.id/faq/29822/85-peraturan-pemerintah-pajak-penghasilan-umkm
ceumeta.com

COMMENTS

BLOGGER: 15
  1. Benar banget nih.. Apalagi didukung pemerintah dengan program-program Rumah Kreatif BUMN, Pendamping UMKM dan Pusat Layanan Usaha Terpadu��

    ReplyDelete
  2. Baru tahu arti dan regulasi tentang UMKM setelah baca artikel ini. Dan setuju sekali jika ingin mempercepat perjalanan bisnis, pelaku usaha mikro kecil disarankan mencari mentor atau pendamping dan bergabung dengan komunitas agar usahanya berkembang optimal.

    ReplyDelete
  3. Ulasan lengkap tentang UMKM..saya jadi tahu arti dan regulasinya.
    Semoga dengan pendampingan dan pengoptimalan fungsi lingkungan dan komunitas alan banyak UMKM yang akan naik kelas.

    ReplyDelete
  4. Setiap bisnis perlu komitmen dan tekun serta kerja keras. Hrs melalui proses

    ReplyDelete
  5. Usaha Kelas Milyaran saya juga mauuu. Tapi nganu ..saya tidak punya usaha. Pinginnya jadi guru sambil punya usaha, semoga bisa

    ReplyDelete
  6. Artikelnya sangat informatif, kini aku tahu usaha kami ada di kategori apa.

    ReplyDelete
  7. Usaha saya masuk mikro pun belum �� tambah wawasan nih umkm nih ...

    ReplyDelete
  8. Padahal UMKM itu motor pengherak perekonomian bangsa lho. Coba kalau nggak ada UMKM, mgkn ketergantungan sama produk skala massal semakin menggila. Ekonomi rakyat tidak berkembang karena minim ladang usaha. Saya justru pengin banget punya UMK

    ReplyDelete
  9. Ternyata ada yang gak mau usahanya disebut UMKM, ya? Baru tahu saya.

    ReplyDelete
  10. Teh Metaaa...lengkap banget info UMKM nya. Apalagi ada pendampingan ya sekarang...

    ReplyDelete
  11. Wah baru tahu saya UMKM ada kriteria nya. Terimakasih mbak sudah share infonya siapa tahu nanti saya bisa mulai usaha dari UMKM.

    ReplyDelete
  12. lengkap banget infonya mbak, maksih ya, sekarang saya jadi paham, umkm itu,makasih infonya mbak

    ReplyDelete
  13. Artikelnya keren mba...padat bnyk infonya, mksh yaa..
    Jdi thu beda usaha mikro sm kecil, ternyt beda yaa...good lah...

    ReplyDelete
  14. Semoga UMKM semakin terbantu dengan program-program yang telah direncanakan dan disusun pemerintah ya mbak. Soalnya saya juga pelaku UMKM. Hehe

    ReplyDelete
  15. Ceu Meta atau Teh Meta, punten baru komen lagi. Sebelumnya udah ngetik panjang2 trus hilang. Error katanya. Saya mah setuju sama tulisan ceuceu. Banyak jg pengusaha UMKM yang seperti sengaja ttp berada di posisi itu padahal asetnya besar supaya bisa dpt berbagai fasilitas dr pemerintah 😔

    ReplyDelete

Name

4 manfaat membeli oleh-oleh saat mudik,1,5 Tips Kendalikan Bobot Badan,1,Amazing Purwakarta,1,Batik Lasem,2,Bebiluck,1,Berkebun,9,Bihun bikini,1,blog competition,9,Catatan Kecil,63,Catatan Kecil kuliner,1,Catatan Kecil. kuliner,1,Cerita Lebaran Asyik,1,Dakwah,2,Entrepeneurship,14,Event blogger,23,EventBlogger,1,Fiksi,3,Garih Batanak,1,Gili Trawangan,1,Giveaway Vivera Siregar,1,Hotel di Sukabumi,1,IOT,1,Juli Ngeblog,1,Kabupaten Balangan,1,kelas inspirasi 5 Bandung,1,Ketupat Kandangan,1,kompetisi blog,4,Kuliner,51,live with Xl,1,lomba blog,1,makanan halal,1,manfaat buah,1,Menu Sehat,2,Mochi Sukabumi,1,Mudik Lebaran 2016,1,Night at Musium,1,Pegadaian Emas,1,pengurusan ijin PIRT,1,perencanaan keuangan,1,perjalanan umroh,4,Petualangan Cahya,1,Rekening Online Bank SInarmas,1,Resep,2,Resep Churros,1,review film,1,Review Hotel,1,Review Produk,2,Roadblog 2016,2,Seputar Bisnis,93,Seputar Blog,1,Seputar Hidroponik,2,Seputar Rhamadlan,2,Siomay Bandung,1,Sirsak,1,sun Life financial,1,tax amnesty,1,Teknologi Pertanian,1,Tips Liburan,1,Tips Mudik Anti Macet,1,Travelling,30,Traveloka,1,warung sayur pintar,1,Weekend Seru,1,Wisata Murah Saat Lebaran,1,
ltr
item
Kebun Ceu Meta: Kenali Kriteria UMKM, Usaha Kamu Masuk Kelas Mana?
Kenali Kriteria UMKM, Usaha Kamu Masuk Kelas Mana?
Usaha mikro, kecil dan menengah selalu menarik dibicarakan. Baik oleh pelaku usaha, politisi, pemerintah, masyarakat, hingga anak-anak. Dalam sebuah pertemuan, seorang pelaku usaha dengan berapi-api berbicara dalam forum. "Selama ini UMKM selalu menjadi anak tiri, banyak umkm yang produknya biasa-biasa saja, tidak keren. Komunitas kami sekarang adalah start up, bukan umkm lagi." Saya yang awalnya menyimak diskusi biasa-biasa, jadi jengah juga. Tidak mau jadi umkm, tapi mau jadi start up? Apakah yang berbicara faham apa yang dimaksud dengan umkm, dan apa yang dimaksud dengan "start up"?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBM6byqEBk2rL5B81vKWOIFq9aA2n895bg1pk9plyOI9CSzGZiuYKU1-sePxHJNwT7Zr4GFCR7vqMw9EJhxMPrQOXIykLgoPwebSVCjkp_BKMPAaU8dpHW3TwQkmEjveeNVhk7mReP4xBq/s400/Kenali+Apa+Itu+UMKM%252C+Usaha+Kamu+Masuk+Kelas+Mana_+%25281%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBM6byqEBk2rL5B81vKWOIFq9aA2n895bg1pk9plyOI9CSzGZiuYKU1-sePxHJNwT7Zr4GFCR7vqMw9EJhxMPrQOXIykLgoPwebSVCjkp_BKMPAaU8dpHW3TwQkmEjveeNVhk7mReP4xBq/s72-c/Kenali+Apa+Itu+UMKM%252C+Usaha+Kamu+Masuk+Kelas+Mana_+%25281%2529.jpg
Kebun Ceu Meta
https://www.ceumeta.com/2018/12/kenali-kriteria-umkm-usaha-kamu-masuk.html
https://www.ceumeta.com/
http://www.ceumeta.com/
http://www.ceumeta.com/2018/12/kenali-kriteria-umkm-usaha-kamu-masuk.html
true
2985580080768164105
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
Maintenance by Hakimtea | Blogger Bandung