Malam tadi sebuah pesan masuk di Wa grup yang saya ikuti. Isinya tentang penutupan kegiatan usaha pabrik makanan bayi skala rumah tangga...
Malam tadi sebuah pesan masuk di Wa grup yang saya ikuti. Isinya tentang penutupan kegiatan usaha pabrik makanan bayi skala rumah tangga yang katanya sudah beromzet 1,5 milyar per bulan. Baru 2 bulan kita diramaikan oleh kasus yang menimpa bihun kekinian atau Bihun bikini.
Jika membaca postingan Wa, usaha yang bermula dari sebuah kepedulian ini berkembang menjadi besar dan diminati konsumen yang cukup banyak. Sehingga yang semula hanya dijual di lingkungan, usaha tersebut pun berkembang besar dengan pemasaran hingga ke luar pulau Jawa. Tapi ada satu hal yang mungkin belum diketahui oleh pemilik bebiluck, yaitu makanan bayi tidak bisa menggunakan ijin PIRT dimana terdapat 16 kategori selain makanan bayi, olahan susu, olahan daging, olahan unggas, olahan ikan, frozen food, Amdk dan beberapa kategori lainnya jenis makanan yang tidak dapat menggunakan ijin PIRT. Kategori diluar kelompok 16 harus mengajukan ijin kepada bpom. Mengenai pengurusan ijin PIRT dapat dibaca disini : Ijin pirt
Perbedaan Ijin PIRT dengan BPOM
Dalam peraturan kepala Bpom nomor 12 tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, ditegaskan bahwa setiap produk pangan olahan yang diedarkan di Indonesia, baik diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri harua melakukan pendaftaran pangan olahan dan ijin edar kepada badan pengawasan obat dan makanan (bpom). Surat ijin kemudian akan dikeluarkan dan ditanda tangani oleh kepala Bpom. Peraturan ini dikecualikan pada pangan olahan yang :
a. Diproduksi oleh industri rumah tangga ;
b. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari;
c. Diimpor dalam jumlah kecil untuk kepentingan : sampel untuk pendaftaran, riset, konsumsi sendiri;
d. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku;
e. dikemas dalam jumlah besar dan tidak dipasarkan langsung pada konsumen;
f. Pangan yang dikemas dan dijual langsung dalam jumlah kecil di hadapan konsumen.
Pangan olahan yang didaftarkan adalah yang diproduksi sendiri, diproduksi berdasarkan kontrak, baik yang diproduksi di Indonesia, maupun diimpor. Adapun persyaratan pangan olahan harus memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan gizi.
Dalam lampiran peraturan ini dicantumkan persyaratan pengajuan ijin BPOM sebagai berikut :
1. Mengisi formulir pendaftaran;
2. Melampirkan npwp (untuk pendaftaran secara elektronik);
3. melampirkan ijin usaha industri, tanda daftar industri atau ijin usaha mikro kecil;
4. Melampirkan hasil audit cara produksi pangan olahan yang baik. (cppob),
5. Melampirkan akta notaris untuk pendaftaran secara elektronik dan
6. Surat kuasa untuk pendaftaran manual.
Pendaftaran dapat dilakukan secara manual datang ke kantor maupun secara elektronik melalui www.e-bpom.pom.go.id
Pengurusan ijin BPOM membutuhkan waktu, tenaga dan biaya bukan untuk pengurusan ijin tetapi untuk memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan dalam memperoleh sertifikat Cppob maupun Iso 22.000. Kesiapan dalam memenuhi syarat mutu dan keamanan pangan akan mempercepat proses pembuatan ijin.
Tragedi Bebiluck
Apa yang terjadi pada Bebiluck hampir setiap tahun terjadi pada (industri kecil menengah). Masalah ini tidak terjadi pada ikm yang memproduksi pangan olahan dengan kategori ijin Pirt. Tapi bagi IKM yang memproduksi pangan diluar kategori pirt hal ini akan menjadi masalah karena perlakuan yang diterapkan pada kelompok industri besar maupun industri kecil akan sama.
Maka dengan sangat, bagi rekan-rekan yang akan memproduksi Mamin mohon pelajari aturan yang berlaku sesuai dengan kategori usaha yang akan dilakukan. Informasi mengenai ijin dari BPOM dapat dilihat Peraturan pangan
Semoga kasus Bebiluck tidak menimpa yang lain. Yuk siapkan bisnis kita dengan matang.
#IjinEdarPanganOlahan #KasusBebiluck #BukanIjinPIRT
Wahhh, semuanya harus dipelajari dengan detail sekarang ya mbak... Harus hati-hati.
ReplyDelete