#MengurusPasporRusak #PasporRusakKenaBanjir #Banjir2020 #BAPPasporRusak
Sebagai warga yang tinggal di titik terbawah cekungan Bandung, banjir sudah menjadi langganan. Walau saat pertama kali membeli rumah di bekas lahan kebun jagung ini, tidak mengira kalau rumah yang kami beli adalah dasar cekungan Bandung. Developer bonafid, harga terjangkau, akses mudah, itu yang dulu jadi pertimbangan. Sebagai warga daerah Bandung Utara yang tidak pernah terkena banjir, asli, saya tidak pernah menduga akan tinggal di daerah rawan banjir. Hingga pada tahun 2010, setelah 13 tahun tinggal di wilayah ini terjadilah banjir yang membuat saya harus mengurusi kembali dokumen.
Ceritanya, kami pergi ke luar kota. Saat akan berangkat, tas dokumen tersimpan di lemari baju bagian bawah. Karena belum masuk musim hujan, kami tidak mengamankan dokumen. Dan ternyata, saat kami pergi, hujan deras, dan air pun masuk ke rumah. Karena kami tidak di rumah, semua dokumen basah semua terkena banjir. Dan berhubung baru tiba setelah beberapa hari, dokumen pun pudar dan rusak.
Berhubung tidak ada keperluan mengurus dokumen, akhirnya dokumen kami simpan, sampai di tahun 2012, saya ada undangan untuk menghadiri training di Thailand. Baru lah sibuk mengecek dokumen. Dan, ternyata, paspor saya dianggap rusak dan harus mengurus paspor kembali. Oh no...😱. Waktu hanya tinggal 2 pekan, apa bisa saya dapat paspor tepat waktu?
Proses Perbaikan Paspor Rusak Terkena Banjir Tahun 2012
Bergegas saya ke kantor Imigrasi Bandung Jl Surapati untuk mengurusi paspor. Ternyata, ada tahapan yang harus dilalui kalau akan memperbaiki paspor yang rusak, yaitu saya harus membuat surat keterangan dari kantor polisi. Jadi, tahapannya adalah sebagai berikut :
1. Membuat laporan paspor rusak ke kantor polisi
2. Melaporkan paspor rusak ke kantor Imigrasi,
3. Meminta jadwal wawancara pelaporan paspor rusak
4. Mengikuti wawancara di kantor Kemkumham Jl Jakarta
5. Menunggu surat persetujuan pembuatan paspor baru dari Kantor Kemkumham
6. Mengajukan pembuatan paspor baru
7. Pengambilan paspor baru.
Prosedur Pengajuan Paspor Rusak Tahun 2020
Sepertinya sekarang untuk perbaikan paspor rusak lebih cepat dari tahun 2010 lalu. Kalau merujuk ke web imigrasi, prosedur pengajuan paspor rusak adalah sebagai berikut :
Melampirkan persyaratan :
Persyaratan :- E-KTP (Asli) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melampirkan paspor yang rusak.
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian atau paspor rusak dari kelurahan.
- Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
- Proses pembuatan surat/rekomendasi ke Kanwil untuk paspor rusak yang masih berlaku;
- Maksimal 2 (dua) hari kerja.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | SATUAN | TARIF | |
A. | PASPOR BIASA | ||
1 | Paspor Biasa 48 Halaman | Per Buku | Rp 350.000,00 |
B. | PASPOR ELEKTRONIK | ||
1. | Paspor Elektronik 48 Halaman | Per Buku | Rp 650.000,00 |
C. | Biaya Beban | ||
Biaya Beban Paspor Hilang | Rp 1.000.000,00 | ||
Biaya Beban Paspor Rusak | Rp 500.000,00 |
Pengalaman Menjalani BAP Paspor Rusak
Menjalani BAP Paspor rusak rasanya deg-degan, apalagi saya sama sekali belum pernah berurusan dengan aparat kecuali ke kapolsek buat surat laporan kehilangan. 😄 Hari itu, pokoknya saya siap menjawab semua pertanyaan.Siang itu saya sudah bersiap di depan ruangan pemeriksa sesuai jadwal yang diberikan.Surat panggilan sudah saya sampaikan ke receptionis. Tidak berapa lama saya dipanggil untuk masuk ke ruangan. Di dalam ruangan, sudah ada seorang petugas yang siap menanyai. Entah karena tegang, mukanya rada terlihat galak, padahal bisa jadi orangnya baik. Setelah masuk ke ruangan, saya dipersilahkan duduk, lalu petugas mengajukan beberapa pertanyaan.
Proses wawancara berlangsung sekitar 15 menit, tapi terasa lama. Setelah wawancara selesai, saya diminta untuk kembali 2 hari kemudian. Untuk menerima keputusan apakah pengajuan paspor saya diterima atau tidak. Oh ya, pas ditanya jawab jujur ya. Saya berhubung saat itu memang banjir, ya bilang bahwa semua dokumen kebanjiran. Pas saat itu, beberapa wilayah di Kab Bandung terkena banjir.
Dua hari kemudian saya kembali ke kantor Kemkumham, dan begitu dibuka, surat pemberitahuan, bahwa pengajuan paspor saya diterima, alhamdulillah. Kemudian saya pun bergegas ke kantor imigrasi untuk mengajukan pembuatan paspor.
Lama pelaporan paspor rusak sampai
paspor jadi, saat itu memerlukan waktu sekitar 9 hari kerja. Kok lama, waktu itu
saya bolak-balik ke 3 kantor. Kantor polisi, kantor Imigrasi, dan
kantor Kemkumham. Yang lama itu dapat jadwal wawancara. Jadi kalau diperinci, lama pengajuan paspor rusak adalah sebagai berikut :
Pembuatan surat keterangan paspor rusak, waktu itu saya ke Polsek (1 hari)
Pengajuan paspor rusak (1 hari)
Penjadwalan BAP (1 hari)
Balasan surat BAP (2 hari)
Pengajuan paspor baru (4 hari)
Dan
tepat di hari keberangkatan, paspor saya jadi. Duh, nangis bombay deh.
Saat itu saya gak kepikir, kalau minta penundaan tiket, atau maksa
nyusul dengan tiket beli sendiri. Pengalaman menunjukkan, jangan pernah
mepet kalau mau melakukan sesuatu. Begitu ketahuan rusak, langsung
diurus. Kalau menyesal mah tidak pernah duluan.
Buat yang paspornya rusak akibat banjir, segera diurus ya. Jangan seperti saya, pas butuh baru mengurus. Apalagi buat yang sering traveling atau akan menjalani traveling dalam waktu dekat. Lebih baik mengurus dari sekarang, karena biasanya kalau mendesak, sering ada hal-hal yang tidak terduga.
Sumber :
Pengalaman pribadi
web imigrasi
COMMENTS