Catatan Pendamping UMKM : Mengenali Undang-undang No 20 Tahun 2008

#PendampingUMKM #UsahaMikro #Pendampingan #DinasKUK


Tema:
- Mengenal Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang UMKM
- Ide bisnis, start up, atau scale up
- Kesiapan Menjadi Pendamping UMKM
- Kompetensi Yang Harus Dimiliki
- Antara Mentor, Fasilitator, Coach dan Trainer
- Mengenal Tahap Bisnis
- Tahapan Pendampingan
- Penyusunan Profile Usaha
- Membuat Rancangan Pendampingan
- Business Model dan Business Plan
- Pendampingan Manajemen
- Menghitung HPP
-Penyusunan Laporan Keuangan
- Akses Pembiayaan
- Mengenal Jenis Perijinan Usaha
- Mengajukan Perijinan Produk
- Bazzar atau Pameran
- Management By Objective

Mengenal Undang-undang No 20 Tahun 2008 Tentang UMKM


Usaha mikro, kecil dan menengah saat ini menjadi kelas usaha yang paling banyak di Indonesia. Berdasarkan hasil sensus ekonomi yang dilakukan oleh BPS, sebanyak 26.263.649 unit usaha masuk ke kategori mikro dan kecil. Sedangkan jumlah usaha menengah besar sebanyak 447.352 unit usaha.

Saat akan melakukan klasifikasi skala usaha, tentunya kita harus mengetahui terlebih pengertian usaha mikro, kecil, dan menengah. Menurut Undang-undang No 20 tahun 2008, ada 2 indikator yang menentukan skala usaha, yaitu omset dan aset.

Omset adalah pendapatan yang diperoleh sebuah unt usaha. Omset dihitung pada tahun berjalan. Sedangkan asset adalah harta yang dimiliki unit usaha. Dalam penentusb skala usaha, asset yang dihitung adalah seluruh harta perushaan di luar tanah dan bangunan.

Pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Sering kita mengira, bahwa usaha yang masuk kategori UMKM adalah usaha kaki lima atau informal. Bisa jadi benar atau bisa jadi salah. Kok, bisa dibilang kalau kali lima bukan UMKM? 

Kalau kita merujuk pada definisi, usaha mikro, kecil dan menengah. Maka yang disebut usaha mikro adalah usaha dengan omset kurang dari Rp 300.000.000 per tahun, dan aset di luar tanah dan bangunan di bawah Rp 50.000.000 per tahun. Untuk usaha mikro, jika kita bagi dalam 365 hari, maka pendapatan per hari, maksimal Rp 820.000. Saya pernah ngobrol dengan pedagang nasi goreng kaki lima di tempat ramai, ternyata pendapatan per hari adalah 1,5 juta rupiah.

Bagaimana dengan usaha kecil? Usaha masuk kategori usaha kecil, jika omset per tahun antara 300 juta sampai 2,5 milyar. Atau asset 50-500 juta. Wah, ternyata usaha milyaran juga masih masuk usaha kecil ya. Tuh kan, pasti bayangannya UMKM itu yang kaki lima. Kalau usahanya sudah kategori kecil, tentunya membutuhkan pola pendampingan berbeda dengan usaha mikro.

Bagaimana dengan usaha menengah? Nah, ini lebih besar lagi skala usahanya. Omset usaha menengah itu, 2,5 milyar sampai 10 milyar. Dan asset 500 juta sampai 2,5 milyar.

Indikator ini mirip yang digunakan dirjen pajak. Pemerintah sejak tahun 2018 mengeluarkan aturan baru mengenai pajak. Jadi bagi umkm yang punya omset sampai Rp 4,8 milyar/tahun dikenakan pajak sebesar 0,5 %.

Dengan mengetahui pengertian UMKM, para pendamping dapat menentukan strategi pendampingan yang tepat. Jangan sampai usaha mikro diberikan pendekatan usaha menengah, atau sebaliknya. 


COMMENTS

BLOGGER
Name

4 manfaat membeli oleh-oleh saat mudik,1,5 Tips Kendalikan Bobot Badan,1,Amazing Purwakarta,1,Batik Lasem,2,Bebiluck,1,Berkebun,9,Bihun bikini,1,blog competition,9,Catatan Kecil,63,Catatan Kecil kuliner,1,Catatan Kecil. kuliner,1,Cerita Lebaran Asyik,1,Dakwah,2,Entrepeneurship,14,Event blogger,23,EventBlogger,1,Fiksi,3,Garih Batanak,1,Gili Trawangan,1,Giveaway Vivera Siregar,1,Hotel di Sukabumi,1,IOT,1,Juli Ngeblog,1,Kabupaten Balangan,1,kelas inspirasi 5 Bandung,1,Ketupat Kandangan,1,kompetisi blog,4,Kuliner,51,live with Xl,1,lomba blog,1,makanan halal,1,manfaat buah,1,Menu Sehat,2,Mochi Sukabumi,1,Mudik Lebaran 2016,1,Night at Musium,1,Pegadaian Emas,1,pengurusan ijin PIRT,1,perencanaan keuangan,1,perjalanan umroh,4,Petualangan Cahya,1,Rekening Online Bank SInarmas,1,Resep,2,Resep Churros,1,review film,1,Review Hotel,1,Review Produk,2,Roadblog 2016,2,Seputar Bisnis,93,Seputar Blog,1,Seputar Hidroponik,2,Seputar Rhamadlan,2,Siomay Bandung,1,Sirsak,1,sun Life financial,1,tax amnesty,1,Teknologi Pertanian,1,Tips Liburan,1,Tips Mudik Anti Macet,1,Travelling,30,Traveloka,1,warung sayur pintar,1,Weekend Seru,1,Wisata Murah Saat Lebaran,1,
ltr
item
Kebun Ceu Meta: Catatan Pendamping UMKM : Mengenali Undang-undang No 20 Tahun 2008
Catatan Pendamping UMKM : Mengenali Undang-undang No 20 Tahun 2008
#PendampingUMKM #UsahaMikro #Pendampingan #DinasKUK
Kebun Ceu Meta
https://www.ceumeta.com/2019/10/catatan-pendamping-umkm-mengenali.html
https://www.ceumeta.com/
http://www.ceumeta.com/
http://www.ceumeta.com/2019/10/catatan-pendamping-umkm-mengenali.html
true
2985580080768164105
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
Maintenance by Hakimtea | Blogger Bandung