#PendampingUMKM #UsahaMikro #Pendampingan #DinasKUK
Tema:
- Mengenal Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang UMKM
- Ide bisnis, start up, atau scale up
- Kesiapan Menjadi Pendamping UMKM
- Kompetensi Yang Harus Dimiliki
- Antara Mentor, Fasilitator, Coach dan Trainer
- Mengenal Tahap Bisnis
- Tahapan Pendampingan
- Penyusunan Profile Usaha
- Membuat Rancangan Pendampingan
- Business Model dan Business Plan
- Pendampingan Manajemen
- Menghitung HPP
-Penyusunan Laporan Keuangan
- Akses Pembiayaan
- Mengenal Jenis Perijinan Usaha
- Mengajukan Perijinan Produk
- Bazzar atau Pameran
- Management By Objective
Mengenal Undang-undang No 20 Tahun 2008 Tentang UMKM
Usaha mikro, kecil dan menengah saat ini menjadi kelas usaha yang paling banyak di Indonesia. Berdasarkan hasil sensus ekonomi yang dilakukan oleh BPS, sebanyak 26.263.649 unit usaha masuk ke kategori mikro dan kecil. Sedangkan jumlah usaha menengah besar sebanyak 447.352 unit usaha.
Saat akan melakukan klasifikasi skala usaha, tentunya kita harus mengetahui terlebih pengertian usaha mikro, kecil, dan menengah. Menurut Undang-undang No 20 tahun 2008, ada 2 indikator yang menentukan skala usaha, yaitu omset dan aset.
Omset adalah pendapatan yang diperoleh sebuah unt usaha. Omset dihitung pada tahun berjalan. Sedangkan asset adalah harta yang dimiliki unit usaha. Dalam penentusb skala usaha, asset yang dihitung adalah seluruh harta perushaan di luar tanah dan bangunan.
Pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Sering kita mengira, bahwa usaha yang masuk kategori UMKM adalah usaha kaki lima atau informal. Bisa jadi benar atau bisa jadi salah. Kok, bisa dibilang kalau kali lima bukan UMKM?
Kalau kita merujuk pada definisi, usaha mikro, kecil dan menengah. Maka yang disebut usaha mikro adalah usaha dengan omset kurang dari Rp 300.000.000 per tahun, dan aset di luar tanah dan bangunan di bawah Rp 50.000.000 per tahun. Untuk usaha mikro, jika kita bagi dalam 365 hari, maka pendapatan per hari, maksimal Rp 820.000. Saya pernah ngobrol dengan pedagang nasi goreng kaki lima di tempat ramai, ternyata pendapatan per hari adalah 1,5 juta rupiah.
Bagaimana dengan usaha kecil? Usaha masuk kategori usaha kecil, jika omset per tahun antara 300 juta sampai 2,5 milyar. Atau asset 50-500 juta. Wah, ternyata usaha milyaran juga masih masuk usaha kecil ya. Tuh kan, pasti bayangannya UMKM itu yang kaki lima. Kalau usahanya sudah kategori kecil, tentunya membutuhkan pola pendampingan berbeda dengan usaha mikro.
Bagaimana dengan usaha menengah? Nah, ini lebih besar lagi skala usahanya. Omset usaha menengah itu, 2,5 milyar sampai 10 milyar. Dan asset 500 juta sampai 2,5 milyar.
Indikator ini mirip yang digunakan dirjen pajak. Pemerintah sejak tahun 2018 mengeluarkan aturan baru mengenai pajak. Jadi bagi umkm yang punya omset sampai Rp 4,8 milyar/tahun dikenakan pajak sebesar 0,5 %.
Dengan mengetahui pengertian UMKM, para pendamping dapat menentukan strategi pendampingan yang tepat. Jangan sampai usaha mikro diberikan pendekatan usaha menengah, atau sebaliknya.
Bagaimana dengan usaha kecil? Usaha masuk kategori usaha kecil, jika omset per tahun antara 300 juta sampai 2,5 milyar. Atau asset 50-500 juta. Wah, ternyata usaha milyaran juga masih masuk usaha kecil ya. Tuh kan, pasti bayangannya UMKM itu yang kaki lima. Kalau usahanya sudah kategori kecil, tentunya membutuhkan pola pendampingan berbeda dengan usaha mikro.
Bagaimana dengan usaha menengah? Nah, ini lebih besar lagi skala usahanya. Omset usaha menengah itu, 2,5 milyar sampai 10 milyar. Dan asset 500 juta sampai 2,5 milyar.
Indikator ini mirip yang digunakan dirjen pajak. Pemerintah sejak tahun 2018 mengeluarkan aturan baru mengenai pajak. Jadi bagi umkm yang punya omset sampai Rp 4,8 milyar/tahun dikenakan pajak sebesar 0,5 %.
Dengan mengetahui pengertian UMKM, para pendamping dapat menentukan strategi pendampingan yang tepat. Jangan sampai usaha mikro diberikan pendekatan usaha menengah, atau sebaliknya.
COMMENTS