Sudah Halalkah Makanan Kita?

Sebagai negara dengan mayoritas berpenduduk muslim, harusnya tidak sulit mencari makanan halal. Ah, makan aja kok repot. "Yakin maka...


Sebagai negara dengan mayoritas berpenduduk muslim, harusnya tidak sulit mencari makanan halal. Ah, makan aja kok repot. "Yakin makanan yang kita konsumsi sehari-hari halal?"tanya saya pada seorang teman.  "Yakin lah teh, saya kan tidak makan babi dan minum khamar," Ujar dia. Apakah jika makanan kita tidak terpapar babi atau khamar itu halal? Wah, jangan bikin was-was dong. Ih, ini sih hanya ingin meyakinkan saja, sudah halalkah makanan yang kita makan sehari-hari?

Makanan Halal Versus Makanan Haram

Al Qur'an sebagai panduan bagi umat Islam telah mengatur mengenai makanan dan minuman yang boleh dan tidak untuk dikonsumsi. Berikut adalah Ayat-ayat Al Quran yang membahas mengenai makanan :
Berikut ini beberapa ayat Al Qur’an dan hadits terkait dengan makanan yang baik, halal, dan haram:
  1. QS Al Baqarah: 168
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
  1. QS Al Baqarah: 172
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.

Di dalam ayat ini, Allah mengulangi kembali agar memakan makanan yang baik, sebagaimana yang ditegaskan dalam ayat 168. Selanjutnya Allah menyeru agar selalu bersyukur terhadap nikmat-Nya jika benar-benar beribadah dan menghamba kepada-Nya.
  1. QS Al Baqarah: 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam ayat 173 Allah menjelaskan jenis-jenis makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Laranagan memakan empat jenis itu juga disebutkan dalam surah Al Maidah: 3.



Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
  1. Hadits
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْب. [رواه البخاري ومسلم]
Artinya : “Dari Abu ABdillah Nu’man bin Basyir r.a,”Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka, barang siapa yang takut terhadap syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati” (HR. Bukhari dan Muslim).


Bagaimana Dengan Khamar?

Dalam Al Quran, Allah juga melarang konsumsi khamar, seperti yang disampaikan dalam QS Al Maidah ayat 90-91 sebagai berikut :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)” (QS. Al-Maaidah : 90-91).

Larangan tersebut diperkuat dengan Hadist :

“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)
 
لايشرب الخمر رجل من أمّتي فيقبل الله منه صلاة أربعين يوما
“Seorang yang meminum khamar dari golonganku, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari” (HR. An-Nasai)

Kontaminasi Zat Haram Pada Bahan Pangan

 Dalam era modern ini, perkembangan teknologi pangan dunia membuat sangat banyak inovasi yang dikembangkan dalam bidang pangan. Sehingga, banyak dihasilkan bahan pangan sintetis yang menyerupai bahan pangan alami. Situasi ini membuat kita harus lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih bahan pangan yang diyakini aman dan halal.

Majelis Ulama Indonesia, sebagai representasi ulama telah mengeluarkan fatwa terhadap status kehalalan pangan dan bahan pangan, adapun fatwa MUI terhadap bahan dan fasilitas produksi adalah sebagai berikut :

FATWA MUI Mengentai Bahan dan Fasilitas Produksi
Sumber : LPPOM MUI



        
Secara umum, maka bahan pangan yang halal dikonsumsi adalah masuk kategori sebagai berikut :

a) Bahan tidak berasal dari babi atau turunannya.
b) Bahan tidak mengandung bahan dari babi atau turunannya.
c) Bahan bukan merupakan khamr (minuman beralkohol) atau  turunan khamr yang dipisahkan secara fisik.
d) Bahan tidak mengandung khamr (minuman beralkohol) atau turunan khamr yang dipisahkan secara fisik.
e) Bahan bukan merupakan darah, bangkai dan bagian dari tubuh manusia.
f) Bahan tidak boleh dihasilkan dari fasilitas produksi yang juga digunakan untuk membuat produk yang menggunakan babi atau turunannya sebagai salah satu
g) Bahan tidak bercampur dengan bahan haram atau najis yang dapat berasal dari bahan tambahan, bahan penolong dan fasilitas produksi.
h Bahan hewani harus berasal dari hewan halal. Untuk hewan sembelihan, maka harus dilakukan penyembelihan sesuai dengan syariah Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal dari MUI atau dari lembaga yang diakui MUI atau dengan cara audit langsung oleh LPPOM MUI.

Adapun bahan makanan yang secara syariat aman dan tidak dikhawatirkan terkontamisasi bahan atau proses yang meragukan, antara lain :

Persyaratan Bahan yang tidak perlu dilengkapi dokumen
a) Bahan kimia anorganik murni.
b) Bahan nabati segar dan bahan nabati kering utuh, seperti biji lada kering dan daun salam kering.
c) Bahan tambang murni.
d) Susu, telur, dan madu segar.
e) Hewan air segar dan beku.

beku. Apa Yang Harus Dilakukan? 
Sebagai seorang muslim, tentunya kita ingin dong kalau konsumsi pangan kita jelas-jelas halal. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan, antara lain :
1. Membeli bahan makanan yang dipastikan halal atau sudah mendapat sertifikat halal
2. Membeli daging ayam dan daging sapi yang dipastikan disembelih atas nama Allah SWT
3. Membeli makanan olahan dan minuman kemasan yang sudah bersertifikat halal
4. Membeli makanan dan minuman pada kedai atau restoran yang sudah diyakini kehalalannya baik dari bahan baku maupun bahan penolong (bumbu).

Tidak sulit untuk mencari bahan makanan, produk pangan olahan maupun restoran yang sudah bersertifikat halal. LPPOM MUI yang sudah beraktivitas sejak tahun 1996 telah mengeluarkan ribuat sertifikat halal. Saat ini kita dapat memperoleh informasi mengenai produk halal melalui situs internet Disini

Buat yang di tinggal di Bandung dan sekitarnya, tanggal 1 September2016 akan dilaksanakan Olimpiade Halal dan Seminar Pariwisata Halal di Mesjid Salman ITB dan Aula Barat ITB. Acara olimpiade Halal merupakan kerjasama Pusat Halal Salman dengan LPPOM Pusat yang diperuntukkan bagi siswa SMU. Sedangkan seminar Pariwisata Halal diselenggarakan oleh Kementrian Pariwisata bekerjsama dengan P2PAR ITB.

Apa itu Olimpiade halal dapat dilihat disini
sayang, sepertinya pendaftaran seminar internarsional pariwisata halal sudah ditutup, jadi tunggu liputannya saja ya.

Oh ya, saat Olimpiade Halal Tanggal 1 September 2016 di Mesjid Salman ITB, akan ada bazzar produk halal, sosialisasi pangan halal serta konsultasi dengan LPPOM MUI dan Pusat Halal Salman ITB. 

Ingin barokah, yuk mulai menata pola konsumsi kita menjadi pola konsumsi halal. Pilihan itu ada dan semua ada di tangan kita. Makanan halal akan membuat tubuh sehat, jiwa tenang, lebih khusyu saat beribadah.
 Jadi masih yakin makanan yang kita konsumsi halal?  Yuk Introspeksi

#MakananHalal #OlimpiadeHalal #SeminarInternasionalPariwisataHalal #IndonesianHalalTourism

Sumber : LPPOM MUI

COMMENTS

BLOGGER
Name

4 manfaat membeli oleh-oleh saat mudik,1,5 Tips Kendalikan Bobot Badan,1,Amazing Purwakarta,1,Batik Lasem,2,Bebiluck,1,Berkebun,9,Bihun bikini,1,blog competition,9,Catatan Kecil,63,Catatan Kecil kuliner,1,Catatan Kecil. kuliner,1,Cerita Lebaran Asyik,1,Dakwah,2,Entrepeneurship,14,Event blogger,23,EventBlogger,1,Fiksi,3,Garih Batanak,1,Gili Trawangan,1,Giveaway Vivera Siregar,1,Hotel di Sukabumi,1,IOT,1,Juli Ngeblog,1,Kabupaten Balangan,1,kelas inspirasi 5 Bandung,1,Ketupat Kandangan,1,kompetisi blog,4,Kuliner,51,live with Xl,1,lomba blog,1,makanan halal,1,manfaat buah,1,Menu Sehat,2,Mochi Sukabumi,1,Mudik Lebaran 2016,1,Night at Musium,1,Pegadaian Emas,1,pengurusan ijin PIRT,1,perencanaan keuangan,1,perjalanan umroh,4,Petualangan Cahya,1,Rekening Online Bank SInarmas,1,Resep,2,Resep Churros,1,review film,1,Review Hotel,1,Review Produk,2,Roadblog 2016,2,Seputar Bisnis,93,Seputar Blog,1,Seputar Hidroponik,2,Seputar Rhamadlan,2,Siomay Bandung,1,Sirsak,1,sun Life financial,1,tax amnesty,1,Teknologi Pertanian,1,Tips Liburan,1,Tips Mudik Anti Macet,1,Travelling,30,Traveloka,1,warung sayur pintar,1,Weekend Seru,1,Wisata Murah Saat Lebaran,1,
ltr
item
Kebun Ceu Meta: Sudah Halalkah Makanan Kita?
Sudah Halalkah Makanan Kita?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3zHV-WGwHLXkFYwwX1JTxY_OyBDxbhaTno7fQHJd_9g3q5oJie5Igcr8mx7pA80MnOxBf23dRzrF2iRSMeeN_BtVxHc0jmB88OTo2kcA95xR7MeNo7VelJeNgEWp5UQYFROgN0N4i6cgc/s320/Picture6.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3zHV-WGwHLXkFYwwX1JTxY_OyBDxbhaTno7fQHJd_9g3q5oJie5Igcr8mx7pA80MnOxBf23dRzrF2iRSMeeN_BtVxHc0jmB88OTo2kcA95xR7MeNo7VelJeNgEWp5UQYFROgN0N4i6cgc/s72-c/Picture6.png
Kebun Ceu Meta
https://www.ceumeta.com/2016/08/sudah-halalkah-makanan-kita.html
https://www.ceumeta.com/
http://www.ceumeta.com/
http://www.ceumeta.com/2016/08/sudah-halalkah-makanan-kita.html
true
2985580080768164105
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
Maintenance by Hakimtea | Blogger Bandung