Setelah dua hari ini saya dibuat sedih dengan kasus perijinan yang menimpa mitra kami pelaku industri kecil nata de coco, siang ini, maka...
Setelah dua hari ini saya dibuat sedih dengan
kasus perijinan yang menimpa mitra kami pelaku industri kecil nata de
coco, siang ini, maka saya gembira bukan kepalang. Kegembiraan ini
berawal dari posting Bapak Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dalam akun
Facebook Ridwan Kamil Untuk Bandung. Dalam akun tersebut, disampaikan
bahwa sejak tanggal 28 Mei 2015, Pemkot Bandung akan melaunching Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Apa yang hebat sih
dengan akun tersebut? Toh hampir setiap pemda kota/kabupaten memiliki
pelayanan yang sama.
Yang berbeda dengan akun tersebut, bahwa masyarakat yang akan berbisnis di Kota Bandung, cukup membuka web yang BPPT Kota Bandung dengan URL : http://49.236.220.99/workflow/index.php, dan di halaman awal, maka pengunjung disediakan menu pendaftaran dan login. Berhubung saya memang sedang akan membuat perijinan, maka saya mengklik akun pendaftaran.
Selanjutnya pengunjung dipersilahkan untuk mengisi biodata mulai dari no KTP, nama, alamat hingga no handphone. No handphone yang digunakan haruslah merupakan no telpon aktif, karena akan digunakan sebagai bukti notifikasi bahwa kita sudah terdaftar dalam sistem pelayanan online BPPT. Selanjutnya maka kita dapat memilih jenis ijinyang akan dibuat. Setelah memilih jenis ijin yang akan dibuat, maka selanjutnya kita mengisi data dalam form yang tersedia secara online dan mengupload beberapa dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang dimintakan. Pembayaran pun dilakukan melalui e payment.
Dalam akun facebooknya, Ridwan Kamil Untuk Bandung, disampaikan beberapa mengenai raperwal SOP Baru, seperti gambah di bawah ini.
Jadi, untuk kompasianers yang memiliki usaha, jangan segan-segan untuk mengurus ijin usaha. Dengan mengurus ijin usaha, maka kita sudah mengamankan bisnis kita dari tangan-tangan oknum yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal. Selain itu, maka kita sudah berkontribusi terhadap pembangunan Kota Bandung tercinta. Gak pake ngantri, gak pake lama, gak pake calo, dan gak paki uang pelicin, pak Wali menjamin perijinan di Kota Bandung paperless, cepat, dan transparant.
Jadi, tunggu apa lagi. Kita perkuat bisnis kita untuk persiapan UKM Naik Kelas.
Bandung, 12 Mei 2015
Yang berbeda dengan akun tersebut, bahwa masyarakat yang akan berbisnis di Kota Bandung, cukup membuka web yang BPPT Kota Bandung dengan URL : http://49.236.220.99/workflow/index.php, dan di halaman awal, maka pengunjung disediakan menu pendaftaran dan login. Berhubung saya memang sedang akan membuat perijinan, maka saya mengklik akun pendaftaran.
Selanjutnya pengunjung dipersilahkan untuk mengisi biodata mulai dari no KTP, nama, alamat hingga no handphone. No handphone yang digunakan haruslah merupakan no telpon aktif, karena akan digunakan sebagai bukti notifikasi bahwa kita sudah terdaftar dalam sistem pelayanan online BPPT. Selanjutnya maka kita dapat memilih jenis ijinyang akan dibuat. Setelah memilih jenis ijin yang akan dibuat, maka selanjutnya kita mengisi data dalam form yang tersedia secara online dan mengupload beberapa dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan yang dimintakan. Pembayaran pun dilakukan melalui e payment.
Dalam akun facebooknya, Ridwan Kamil Untuk Bandung, disampaikan beberapa mengenai raperwal SOP Baru, seperti gambah di bawah ini.
Jadi, untuk kompasianers yang memiliki usaha, jangan segan-segan untuk mengurus ijin usaha. Dengan mengurus ijin usaha, maka kita sudah mengamankan bisnis kita dari tangan-tangan oknum yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal. Selain itu, maka kita sudah berkontribusi terhadap pembangunan Kota Bandung tercinta. Gak pake ngantri, gak pake lama, gak pake calo, dan gak paki uang pelicin, pak Wali menjamin perijinan di Kota Bandung paperless, cepat, dan transparant.
Jadi, tunggu apa lagi. Kita perkuat bisnis kita untuk persiapan UKM Naik Kelas.
Bandung, 12 Mei 2015
COMMENTS